JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada M Fatahillah Akbar menilai materi stand up comedy komika Mamat Alkatiri yang disebut menyinggung politisi Partai Nasdem Hillary Brigitta tak memenuhi unsur pidana.
Akbar mengatakan kata umpatan dalam materi stand up comedy Mamat tidak diarahkan pada Hillary, tetapi pada pernyataan sang anggota DPR termuda itu.
"Kata umpatan tersebut terlihat dari video adalah menyerang statement "jangan takut masuk politik". Statement umum yang diserang dengan kata "tai" dan "goblok"," ujar Akbar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Hillary Brigitta Lasut Laporkan Mamat Alkatiri ke Polisi, Berawal dari Roasting
"Jadi enggak menyerang persona Hillary Brigitta secara langsung. Kalau dalam komedi mungkin itu penekanan saja biar jadi half punchline," tutur Akbar.
Lagi pula, Akbar mengatakan, kata umpatan itu masuknya di penghinaan ringan, tepatnya di Pasal 315 KUHP. Namun menurut dia materi stand up comedy Mamat belum memenuhi unsur pelanggaran Pasal 315 KUHP.
"Jadi menurut saya selain Pasal 310 tidak terpenuhi, Pasal 315 juga berat untuk terpenuhi. Jika mau jadi anggota dewan ya harus siap dikritik, bahkan dengan umpatan," ucap Akbar.
Sebelumnya diberitakan Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Hillary Brigitta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Brigitta melalui kuasa hukumnya Muhammad Fauzan Rahawarin pada Senin (3/10/2022), dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 5054 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Iya benar komedian atas nama Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Dalam laporan tersebut, Mamat diduga mencemarkan nama baik Hillary saat menghadiri suatu acara talkshow di wilayah Jakarta Barat. Saat itu, Mamat selaku komika disebut melakukan roasting kepada Hillary menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigitta melalui kuasa hukumnya pun melaporkan Mamat ke kepolisian menggunakan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Zulpan menambahkan, saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP, pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.