"Enggak usah bawa-bawa saya saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan g*blo* bukan kritik. Itu bully dan verbal harrasment," tulis Hillary dalam keterangan videonya yang diunggah pada Senin (3/10/2022).
Menurut Hillary, baik itu anggota DPR, presiden, maupun pembantu rumah tangga sekalipun punya hak untuk dilindungi harkat dan martabatnya dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis.
Baca juga: Dosen FH UGM Sebut Materi Stand Up Comedy Mamat Alkatiri Tak Penuhi Unsur Pidana
Tak terima dengan ucapan-ucapan Mamat, Hillary pun melaporkan sang komika ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal laporan tersebut yang sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Pada saat korban menghadiri acara talkshow, korban mendapatkan roasting dari terlapor selaku stand-up comedian," kata Zulpan.
Dalam aksi roasting tersebut, Mamat disebut Brigitta menggunakan kata-kata kasar dan tidak sopan.
Kini, dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP, pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia.
(Penulis: Tria Sutrisna/ Editor: Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.