Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2022, 20:48 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz terlihat lesu dan pasrah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dakwaan terhadap dirinya.

JPU menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 Miliar rupiah, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bukan penjara," tambah dia.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo

Indra Kenz sendiri merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dilaporkan oleh para korban sejak Februari 2022.

Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajaguguk pun bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.

"Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?" kata Rahman.

"Tidak ada pak," jawab Indra dengan nada suara yang lemah.

Baca juga: Indra Kenz Sebut Nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam Persidangan, Ini Alasannya...

Indra Kenz beserta kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan ini.

"Kami akan segera mengajukan pembelaan terhadap terdakwa ke JPU, kami minta waktu seminggu yang mulia," jawab Danang, selaku Kuasa Hukum Indra Kenz, Rabu malam.

Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.

Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan, terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE.

Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial

Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanppa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com