JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik lantaran ia diduga dianiaya oleh suaminya, Rizki Billar.
Ia pun melaporkan Rizki ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berkaca dari keberanian Lesti itu, sebaiknya para korban atau pun penyintas KDRT juga jangan takut mengambil langkah yang sama apabila menerima kekerasan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat apabila menghadapi situasi serupa.
Baca juga: Polda Metro: Hasil Visum Simpulkan Luka-luka di Tubuh Lesti Kejora akibat Kekerasan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat yang tengah menghadapi KDRT dan ingin melapor kepada kepolisian:
Baca juga: Polda Metro: Lesti Kejora Sering Alami KDRT, Pernah Dilempar Bola Biliar oleh Rizky Billar
Selain lapor kepada kepolisian, sebetulnya ada cara lain yang bisa dilakukan apabila menerima kekerasan, yaitu laporan via daring atau online ke SAPA 129.
Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 yang mana terdiri dari enam jenis layanan.
Layanan tersebut adalah yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Selain melalui telepon dan whatsapp, Kementerian PPPA juga menerima laporan tindak kekerasan melalui media lain seperti forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, surat, hingga pengaduan langsung.
Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Baim dan Paula Bikin Konten Pencegahan KDRT Alih-alih Video Prank
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan korban KDRT sebaiknya tidak takut untuk meminta bantuan pada orang lain.
Siti mengatakan, korban atau seseorang yang melihat peristiwa tersebut sebaiknya mengumpulkan dan mendokumentasikan bukti, baik itu foto luka, tangkapan layar percakapan atau konten yang diunggah ke media sosial.
Selain itu, korban dinilai juga perlu menyimpan dokumen pribadi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, akta nikah, dan lainnya. Untuk mencari bantuan, tak ada salahnya korban menceritakan kepada orang atau teman yang dipercaya.
Kemudian, kata Siti, korban bisa mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan pendampingan hukum atau psikologis.
"Jika luka membutuhkan pengobatan, jika ke rumah sakit terlebih dahulu, ceritakan mengapa terluka kepada petugas kesehatan," kata Siti.
Baca juga: 6 Oktober 2022, Rizky Billar Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora
Siti mendorong masyarakat ketika melihat KDRT tak hanya diam terhadap korban.