BEKASI, KOMPAS.com - Empat pemuda pelaku begal berinisial AK (20), BS (19), SF (22), dan YS (18) diringkus polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Empat pemuda penganggur tak berpenghasilan tetap itu ditangkap polisi usai membegal seorang pedagang mi ayam bernama Narno yang hendak pergi ke pasar.
Ironisnya, mereka membegal seorang pedagang mi ayam yang kondisi perekonomiannya juga menengah ke bawah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan membenarkan hal ini.
Ia menjelaskan bahwa motif empat pemuda penganggur membegal karena kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Motif Begal yang Bawa Lari Motor Pedagang Ayam, Polisi: Namanya Pemuda, Belum Ada Pekerjaan...
"Ya, motif ekonomi," ujar Gidion kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Meski penganggur, bak seorang mafia, empat pemuda itu justru ditangkap di apartemen. Komplotan itu ditangkap bersamaan di Apartemen River View, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat tersangka yang ditangkap itu diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kepada Narno.
"Berdasarkan bukti-bukti dan laporan korban, ini (empat tersangka) merampas sepeda motor korban saat mau berbelanja ke pasar untuk kebutuhan berdagang," tutur Gidion.
Tak hanya merampas, salah satu pelaku juga sempat melayangkan celurit ke bahu kiri korban. Namun, korban tak mengalami luka serius di tubuhnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Begal Pedagang Mi Ayam di Apartemen Kawasan Cikarang Utara
Gidion mengungkapkan, aksi begal bermula saat Narno berangkat dari rumahnya untuk belanja kebutuhan berdagang, Senin (26/9/2022) lalu.
Setibanya di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dipepet empat orang yang masing-masing berboncengan dan diancam dengan celurit.
"Korban sekitar pukul 04.30 WIB hendak berbelanja sayur menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jl. Pelangi Delta, Desa Wangun Harja Cikarang Utara, ada empat orang tak dikenal memberhentikan korban," kata Gidion.
Saat diancam, sontak korban langsung lompat dan menyerahkan sepeda motornya.
Pada hari yang sama, korban langsung melaporkan peristiwa yang ia alami ke polisi. Beberapa hari usai laporan dibuat, polisi selanjutnya menangkap empat pelaku itu sekaligus.
Dari tangan empat pelaku itu, polisi turut mengamankan barang bukti dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, dan satu ponsel milik korban.
Baca juga: ABK Minta Anies Tinjau Pelabuhan Muara Angke Diam-diam: Jangan Dengar Kata Bawahannya...
Selain itu, dari keterangan para pelaku, mereka mengaku sudah beraksi beberapa kali di wilayah Bekasi hingga Karawang.
Gidion menjelaskan, ada satu pelaku lain berinisial G yang berperan sebagai penadah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
G masuk DPO lantaran perannya sebagai pembeli hasil kejahatan para pelaku begal yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Untuk sepeda motor korban, ini belum bisa ditemukan karena sudah dilempar (dijual) ke penadah di Cabangbungin dengan harga Rp 4 juta. Itu (penadah) sudah masuk DPO," imbuh Gidion.
Akibat perbuatannya, empat pemuda penganggur itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.