TANGERANG, KOMPAS.com- Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Danang Hardiyanto mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," kata Danang saat dijumpai usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu malam.
Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar pekan depan.
Dalam persidangan yang bergandengan pembacaan tuntutan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, Tapi Sebenernya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.
Danang mengatakan, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.
Mereka yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya itu, sebelum sidang vonis nanti.
"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," ujar Danang.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban
Menurut Danang, dakwaan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) terhadap Indra Kenz, justru menguntungkan kliennya tersebut.
Pasalnya, selain melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik, jaksa penuntut umum juga menyebut Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.
Dengan begitu, kata dia, pasal yang disangkakan kepada influencer yang memiliki jargon "murah banget" tersebut kontradiktif.
"Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dam undang-undang perlindungan konsumen," kata dia.
"Ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, aplikasi Binomo itu sah," tambah dia.
Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU Primayuda Yutama menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Indra Kenz yang pertama adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
Tidak hanya menyebabkan kerugian, poin berikutnya yang disoroti JPU yakni terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
"(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan," ujarnya.
"(Keempat), kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ucap dia.
Hal yang memberatkan Indra Kenz dalam tuntutan ini berikutnya yaitu terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demo penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global," jelasnya.
Padahal, kata dia, domain situs aplikasi binomo yg digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yg terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Sementara hal yang meringankan hanyalah terdakwa Indra Kenz bersikap sopan di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.