TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binaryoption Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Rabu (5/10/2022) malam.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh banyak pihak, termasuk beberapa korban dalam kasus ini.
Berikut beberapa ulasan lengkap mengenai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Indra Kenz dalam kasus Binomo.
Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo
Dalam perkara kasus Binomo ini dimulai, Indra Kenz pada awalnya terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Namun, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.
Baca juga: Indra Kenz Siapkan Pembelaan Usai Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M
JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini,” kata Tomi.
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan pasal berlapis.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Binomo: Kami Puas, tapi Sebenarnya Berharap Indra Kenz Dipenjara 20 Tahun
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra juga disebutkan telah melanggar Pasar 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, JPU Prima juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan 15 tahun bui dan denda Rp 10 miliar itu diberikan terhadap Indra Kenz.
“Berdasarkan fakta yang dimaksud kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini, ada 5 hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa (Indra Kesuma),” kata Prima.
Baca juga: Ekspresi Indra Kenz Lesu dan Pasrah Dengar Tuntutan 15 Tahun Penjara
Persoalan pertama yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan masyarakat luas berskala kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).