Lalu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
“(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan,” ujar dia.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan menjadi poin keempat yang memberatkan tuntutan.
Baca juga: 5 Hal yang Memberatkan Tuntutan Indra Kenz, Coba Kelabui Hakim hingga Rugikan 144 Korban
Kemudian, terdakwa dinilai mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
“Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demi penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global,” jelas dia.
Baca juga: Indra Kenz Siapkan Pembelaan Usai Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M
Padahal, kata Prima, domain situs aplikasi binomo yang digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.
Indra Kenz yang mendengarkan gelar persidangan pembacaan tuntutan dari PN Tangerang Selatan terlihat lesu dan pasrah.
Ekspresinya terlihat jelas di layar monitor yang disediakan di ruang pengadilan PN Tangerang.
Baca juga: Tanggapi Indra Kenz, OctaFX Akui Pernah Kerja Sama dengan Deddy Corbuzier dan Boy William
Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.
“Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?” tanya Rahman ke terdakwa.
“Tidak ada pak,” jawab Indra dengan nada suara yang lemah.
Korban dalam perkara ini merasa puas dengan tuntutan JPU kepada terdakwa Indra Kenz.
“Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum korban Dr Finsensius Mendrofa SH MH.,CLA dari FMP Law Firm usai persidangan.
Kendati masih berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun, mengenai tuntutan denda, mereka menyampaikan bahwa uang senilai Rp 10 miliar itu sudah sesuai harapan.
“Denda juga sesuai harapan Rp 10 Miliar tersebut,” ucap dia.