Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tajudin Lolos dari Segala Sanksi Usai Suruh Sopir Truk "Push Up" dan Berguling...

Kompas.com - 06/10/2022, 10:23 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk berinisial AM untuk push up dan berguling-guling di jalanan, lolos dari segala sanksi.

Pasalnya, Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan tak menjatuhkan sanksi terhadap Tajudin yang telah berbuat semena-mena kepada sopir truk tersebut.

Tajudin justru mendapat restorative justice atas laporan yang sebelumnya dilayangkan AM di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.

Kala itu, AM mengaku tak ingin memperpanjang masalah itu, sehingga berujung pada pencabutan laporan polisi.

Baca juga: Tajudin Diperiksa Tim Investigasi karena Suruh Sopir Truk Push Up, DPD Golkar: Restorative Justice Jadi Pertimbangan Sanksi

Bahkan, baru-baru ini BKD DPRD Depok turut tak memberikan sanksi terhadap Tajudin, melainkan hanya memberikan peringatan berupa teguran untuk tak mengulangi perbuatan yang serupa.

Tajudin lolos dari ancaman pidana

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, alasan AM mencabut laporannya usai melakukan mediasi dengan Tajudin.


Menurut Yogen, AM tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. AM turut merasa bertanggung jawab karena telah menabrak portal pembatas ketinggian.


Selain itu, AM mengaku tak mau pekerjaannya terganggu dengan mengurusi perkara tersebut.

"Dia (AM) juga ingin beraktivitas, tidak mau disibukkan lagi dengan masalah terkait pemeriksaan, kemudian damai oleh terlapor dan dicabut," kata Yogen kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Akhir Pertikaian Wakil Ketua DPRD Depok Soal Truk yang Tabrak Portal Pembatas, Dilaporkan Sopir hingga Rangkulan Damai Tajudin

Dalam kesempatan itu, Tajudin mengatakan, dia dan sopir memilih jalur damai terkait masalah ini.

"Saya pada sore ini difasilitasi (restorative justice) oleh Pak Kapolres dan Pak Kasat. Saya hari ini telah damai dan beliau (AM) telah mencabut laporannya," kata Tajudin kepada wartawan.

"Iya, perdamaian saja sudah, apa sistemnya, restorative justice," ujar dia.

Tak ada sanksi yang diberikan BKD..

Selain itu, BKD DPRD Kota Depok juga tak memberikan sanksi terhadap Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan itu.

Menurut Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor, BKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.

"Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu partai dari HTJ sendiri," kata Rezky dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Dipanggil Badan Kehormatan, Wakil Ketua DPRD Depok Minta Maaf Suruh Sopir Truk Push Up

Kendati tak mendapatkan sanksi, Tajudin tetap diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatan yang sama.

"Kami mengklarifikasi agar tidak mengulang kembali. Dia juga paham, karena itu sudah tiga kali (truk tabrak portal) karena itu bahaya buat warga kalau pipa gas sampai copot," kata Rezky

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok telah menerima klarifikasi dari Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di jalanan.

Adapun Tajudin telah memberikan penjelasan atas perbuatannya terhadap sopir truk tersebut pada pemanggilan BKD DPRD Depok di Gedung DPRD Depok pada Senin (3/10/2022).

"Dia (Tajudin) mengklarifikasi. Kami kan selama ini belum menerima kronologinya,” kata Rezky.

Dalam klarifikasinya, lanjut Rezky, Tajudin meminta maaf kepada BKD serta mengakui perbuatannya salah.

Baca juga: DPD Golkar Belum Tentukan Sanksi untuk Wakil Ketua DPRD Depok yang Suruh Sopir Truk Push Up

"Dia akui bertindak demikian itu salah dan dia minta maaf sama kami semua, diakui dia salah. Dia sudah minta maaf sama sopir, sama semua," ujar Rezky.

DPD Partai Golkar Depok belum tentukan sanksi

Kendati kepolisian dan BKD tak memberikan sanksi terhadap Tajudin. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, hingga kini belum menentukan sanksi terhadap kadernya itu.

Sebab, tim khusus internal partai masih mencari data tambahan terkait video viral Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di tengah jalan.

Namun, data yang diperoleh oleh tim khusus baru mendapatkan keterangan dari sopir truk tersebut.

"Timsus masih mencari data tambahan dan mendapatkan keterangan dari sopir truknya," kata Farabi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, sopir truk sepakat berdamai dengan Tajudin tanpa ada tuntutan lain yang diminta.

"Saat ini update dari timsus bahwa sopir tersebut tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap Tajudin dan memilih jalan penyelesaian damai secara kekeluargaan," ujar dia.

Kendati demkian, Farabi mengatakan, tim khusus masih memberikan waktu kepada sang sopir tersebut selama dua minggu ke depan untuk mempertimbangkan keputusannya.

"Tapi timsus tetap masih menunggu dua minggu laporan sopir tersebut, untuk memastikan keleluasaan sopir mempertimbangkan ulang tanpa paksaan," kata Farabi.

"Namun apabila tidak ada laporan masuk maka timsus akan ambil kesimpulan akhir," imbuh dia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com