DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk berinisial AM untuk push up dan berguling-guling di jalanan, lolos dari segala sanksi.
Pasalnya, Kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan tak menjatuhkan sanksi terhadap Tajudin yang telah berbuat semena-mena kepada sopir truk tersebut.
Tajudin justru mendapat restorative justice atas laporan yang sebelumnya dilayangkan AM di Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok pada 23 September 2022.
Kala itu, AM mengaku tak ingin memperpanjang masalah itu, sehingga berujung pada pencabutan laporan polisi.
Bahkan, baru-baru ini BKD DPRD Depok turut tak memberikan sanksi terhadap Tajudin, melainkan hanya memberikan peringatan berupa teguran untuk tak mengulangi perbuatan yang serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, alasan AM mencabut laporannya usai melakukan mediasi dengan Tajudin.
Menurut Yogen, AM tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. AM turut merasa bertanggung jawab karena telah menabrak portal pembatas ketinggian.
Selain itu, AM mengaku tak mau pekerjaannya terganggu dengan mengurusi perkara tersebut.
"Dia (AM) juga ingin beraktivitas, tidak mau disibukkan lagi dengan masalah terkait pemeriksaan, kemudian damai oleh terlapor dan dicabut," kata Yogen kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Tajudin mengatakan, dia dan sopir memilih jalur damai terkait masalah ini.
"Saya pada sore ini difasilitasi (restorative justice) oleh Pak Kapolres dan Pak Kasat. Saya hari ini telah damai dan beliau (AM) telah mencabut laporannya," kata Tajudin kepada wartawan.
"Iya, perdamaian saja sudah, apa sistemnya, restorative justice," ujar dia.
Selain itu, BKD DPRD Kota Depok juga tak memberikan sanksi terhadap Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan itu.
Menurut Ketua BKD DPRD Kota Depok Rezky M Noor, BKD tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap Tajudin. Sebab, kewenangan itu berada di tangan Partai Golkar.
"Kalau sanksi berat bukan kewenangan kita (BKD), karena itu partai dari HTJ sendiri," kata Rezky dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Dipanggil Badan Kehormatan, Wakil Ketua DPRD Depok Minta Maaf Suruh Sopir Truk Push Up
Kendati tak mendapatkan sanksi, Tajudin tetap diberikan teguran agar tak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kami mengklarifikasi agar tidak mengulang kembali. Dia juga paham, karena itu sudah tiga kali (truk tabrak portal) karena itu bahaya buat warga kalau pipa gas sampai copot," kata Rezky
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok telah menerima klarifikasi dari Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di jalanan.
Adapun Tajudin telah memberikan penjelasan atas perbuatannya terhadap sopir truk tersebut pada pemanggilan BKD DPRD Depok di Gedung DPRD Depok pada Senin (3/10/2022).
"Dia (Tajudin) mengklarifikasi. Kami kan selama ini belum menerima kronologinya,” kata Rezky.
Dalam klarifikasinya, lanjut Rezky, Tajudin meminta maaf kepada BKD serta mengakui perbuatannya salah.
Baca juga: DPD Golkar Belum Tentukan Sanksi untuk Wakil Ketua DPRD Depok yang Suruh Sopir Truk Push Up
"Dia akui bertindak demikian itu salah dan dia minta maaf sama kami semua, diakui dia salah. Dia sudah minta maaf sama sopir, sama semua," ujar Rezky.
Kendati kepolisian dan BKD tak memberikan sanksi terhadap Tajudin. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, hingga kini belum menentukan sanksi terhadap kadernya itu.
Sebab, tim khusus internal partai masih mencari data tambahan terkait video viral Tajudin yang telah menyuruh sopir truk push up dan berguling-guling di tengah jalan.
Namun, data yang diperoleh oleh tim khusus baru mendapatkan keterangan dari sopir truk tersebut.
"Timsus masih mencari data tambahan dan mendapatkan keterangan dari sopir truknya," kata Farabi saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Sebelumnya, sopir truk sepakat berdamai dengan Tajudin tanpa ada tuntutan lain yang diminta.
"Saat ini update dari timsus bahwa sopir tersebut tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap Tajudin dan memilih jalan penyelesaian damai secara kekeluargaan," ujar dia.
Kendati demkian, Farabi mengatakan, tim khusus masih memberikan waktu kepada sang sopir tersebut selama dua minggu ke depan untuk mempertimbangkan keputusannya.
"Tapi timsus tetap masih menunggu dua minggu laporan sopir tersebut, untuk memastikan keleluasaan sopir mempertimbangkan ulang tanpa paksaan," kata Farabi.
"Namun apabila tidak ada laporan masuk maka timsus akan ambil kesimpulan akhir," imbuh dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.