Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?

Kompas.com - 06/10/2022, 13:21 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Beberapa waktu lalu, seorang penumpang MRT mengeluhkan terkena penalti lantaran masuk dan keluar di stasiun yang sama.

Unggahan foto karcis penalti itu pun viral di media sosial Twiitter pada Sabtu (1/10/2022).

Dalam unggahan itu, diinformasikan bahwa dua penumpang MRT harus membayar penalti sebesar Rp 3.000 untuk masing-masing penumpang karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Baca juga: Kata Pengelola soal Penumpang MRT Kena Penalti karena Masuk dan Keluar di Stasiun yang Sama

Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial pun angkat bicara.

Rendi menjelaskan mengapa penumpang yang masuk dan keluar di stasiun yang sama harus bayar Rp 3.000.

“Jadi denda itu kami berlakukan Rp 3.000 itu untuk menghindari abusing of jalur (penyalahgunaan jalur MRT),” kata Rendi kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Ramai soal Penumpang MRT Kena Penalti karena Masuk dan Keluar di Stasiun yang Sama, Ini Penjelasannya!

Ia juga memberikan contoh penyalahgunaan jalur MRT tersebut.

Contohnya, ada penumpang yang dengan sengaja masuk atau tap in stasiun MRT di Bundaran HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.

Namun, dia tidak keluar (tap out) di stasiun Lebak Bulus dan kembali naik MRT menuju stasiun MRT Bundaran HI baru melakukan tap out.

Tindakan yang dilakukan orang tersebut dianggap bentuk penyalahgunaan jalur.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal perjalanannya.

Baca juga: Keluh Kesah Penumpang Transjakarta Akibat Kebijakan Tap In-Tap out: Antrean Panjang hingga Saldo Terpotong 2 Kali

“Padahal, sudah pergi jauh kan nanti akan kebaca (sistem tap MRT) cuma Rp 3.000,” kata dia.

“Nah, untuk menghindari orang meng-abuse (menyalahgunakan) situasi seperti itu, kita akan kenakan denda kalau dia tap in dan tap out di tempat yang sama,” tambah dia,

Namun, Rendi pun menegaskan, denda penalti tap in dan tap out di tempat yang sama mungkin saja tidak berlaku jika ada situasi atau kondisi tertentu yang dialami oleh pengunjung stasiun tersebut.

Baca juga: Penumpang Transjakarta Protes Saldo Terpotong 2 Kali gara-gara Tap In-Tap Out

Akan tetapi, kondisi yang dimaksud akan disesuaikan dan ditelaah lebih jauh oleh pegawai atau staf MRT di stasiun-stasiun yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com