Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama Tanpa Denda, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/10/2022, 15:20 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- MRT Jakarta telah menetapkan sistem denda penalti Rp 3.000 saat penumpang masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Sistem ini sudah berlaku sejak awal MRT Jakarta beroperasi yakni tanggal 24 Maret 2019, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat terkena denda.

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pengenaan penalti ini dilakukan guna mencegah pengguna menyalahgunakan layanan MRT. 

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar di stasiun yang sama tanpa dikenai denda. 

Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?

Misalnya, saat warga ingin ke kamar kecil atau pun menggunakan mushola yang ada di stasiun MRT. 

“Tentu dalam situasi-situasi tertentu memang ada darurat orang harus ke kamar kecil, orang mau sholat, hal-hal seperti itu bisa diungkapkan kepada staf stasiun," kata Rendi kepada Kompas.com, Sabtu (6/10/2022).

Dengan mengkomunikasikan kepada petugas, maka warga tak perlu melakukan tap in dan tap out uang elektronik saat  masuk dan keluar stasiun.

Maka otomatis tak ada saldo yang terpotong.

“Tapi ya memang, harus dilihat case by case ya, tapi kami percaya lah dengan itikad baik pelanggan, enggak bohong lah mau ke WC tahu-tahu naik kereta,” ujarnya.

Baca juga: Denda Penalti Rp 3.000 Sudah Berlaku sejak Awal MRT Jakarta Beroperasi

Keluhan Warganet

Sebelumnya, viral keluhan warga terkait denda penalti ini di lini media sosial Twitter, Sabtu (1/10/2022).

Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) dari stasiun MRT yang sama.

“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menjawab pertanyaan itu, pihak MRT menegaskan denda penalti Rp 3.000 ini merupakan antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan jalur MRT.

Contoh penyalahgunaan jalur MRT yang dimaksud yakni ada penumpang yang dengan sengaja masuk tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.


Namun, dia tidak keluar di stasiun Lebak Bulus tersebut, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI, baru melakukan tap out.

Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksud.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.

“Jadi kita menghimbau masyarakat menaati peraturan yang berlaku tidak berbuat curang memanfaatkan, sehingga bisa mengabuse (menyalahgunakan) harga bisa keluar dari titik yang sama," ujar Rendi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com