Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama Tanpa Denda, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/10/2022, 15:20 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- MRT Jakarta telah menetapkan sistem denda penalti Rp 3.000 saat penumpang masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.

Sistem ini sudah berlaku sejak awal MRT Jakarta beroperasi yakni tanggal 24 Maret 2019, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat terkena denda.

Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pengenaan penalti ini dilakukan guna mencegah pengguna menyalahgunakan layanan MRT. 

Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar di stasiun yang sama tanpa dikenai denda. 

Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?

Misalnya, saat warga ingin ke kamar kecil atau pun menggunakan mushola yang ada di stasiun MRT. 

“Tentu dalam situasi-situasi tertentu memang ada darurat orang harus ke kamar kecil, orang mau sholat, hal-hal seperti itu bisa diungkapkan kepada staf stasiun," kata Rendi kepada Kompas.com, Sabtu (6/10/2022).

Dengan mengkomunikasikan kepada petugas, maka warga tak perlu melakukan tap in dan tap out uang elektronik saat  masuk dan keluar stasiun.

Maka otomatis tak ada saldo yang terpotong.

“Tapi ya memang, harus dilihat case by case ya, tapi kami percaya lah dengan itikad baik pelanggan, enggak bohong lah mau ke WC tahu-tahu naik kereta,” ujarnya.

Baca juga: Denda Penalti Rp 3.000 Sudah Berlaku sejak Awal MRT Jakarta Beroperasi

Keluhan Warganet

Sebelumnya, viral keluhan warga terkait denda penalti ini di lini media sosial Twitter, Sabtu (1/10/2022).

Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) dari stasiun MRT yang sama.

“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.

Menjawab pertanyaan itu, pihak MRT menegaskan denda penalti Rp 3.000 ini merupakan antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan jalur MRT.

Contoh penyalahgunaan jalur MRT yang dimaksud yakni ada penumpang yang dengan sengaja masuk tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.


Namun, dia tidak keluar di stasiun Lebak Bulus tersebut, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI, baru melakukan tap out.

Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksud.

Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.

“Jadi kita menghimbau masyarakat menaati peraturan yang berlaku tidak berbuat curang memanfaatkan, sehingga bisa mengabuse (menyalahgunakan) harga bisa keluar dari titik yang sama," ujar Rendi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com