JAKARTA, KOMPAS.com- MRT Jakarta telah menetapkan sistem denda penalti Rp 3.000 saat penumpang masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.
Sistem ini sudah berlaku sejak awal MRT Jakarta beroperasi yakni tanggal 24 Maret 2019, namun baru-baru ini kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menceritakan pengalamannya saat terkena denda.
Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, pengenaan penalti ini dilakukan guna mencegah pengguna menyalahgunakan layanan MRT.
Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang bisa membuat seseorang masuk dan keluar di stasiun yang sama tanpa dikenai denda.
Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?
Misalnya, saat warga ingin ke kamar kecil atau pun menggunakan mushola yang ada di stasiun MRT.
“Tentu dalam situasi-situasi tertentu memang ada darurat orang harus ke kamar kecil, orang mau sholat, hal-hal seperti itu bisa diungkapkan kepada staf stasiun," kata Rendi kepada Kompas.com, Sabtu (6/10/2022).
Dengan mengkomunikasikan kepada petugas, maka warga tak perlu melakukan tap in dan tap out uang elektronik saat masuk dan keluar stasiun.
Maka otomatis tak ada saldo yang terpotong.
“Tapi ya memang, harus dilihat case by case ya, tapi kami percaya lah dengan itikad baik pelanggan, enggak bohong lah mau ke WC tahu-tahu naik kereta,” ujarnya.
Baca juga: Denda Penalti Rp 3.000 Sudah Berlaku sejak Awal MRT Jakarta Beroperasi
Sebelumnya, viral keluhan warga terkait denda penalti ini di lini media sosial Twitter, Sabtu (1/10/2022).
Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) dari stasiun MRT yang sama.
“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.
Menjawab pertanyaan itu, pihak MRT menegaskan denda penalti Rp 3.000 ini merupakan antisipasi agar tidak ada masyarakat yang menyalahgunakan penggunaan jalur MRT.
Contoh penyalahgunaan jalur MRT yang dimaksud yakni ada penumpang yang dengan sengaja masuk tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus.
Namun, dia tidak keluar di stasiun Lebak Bulus tersebut, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI, baru melakukan tap out.
Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksud.
Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.
“Jadi kita menghimbau masyarakat menaati peraturan yang berlaku tidak berbuat curang memanfaatkan, sehingga bisa mengabuse (menyalahgunakan) harga bisa keluar dari titik yang sama," ujar Rendi.