Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Masukkan Sumur Resapan ke Pergub RDTR, Ariza: Bukan Untuk Intervensi PJ Gubernur

Kompas.com - 06/10/2022, 18:31 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, kelanjutan pembangunan sumur resapan sebagai pengendali banjir di Ibu Kota menjadi kewenangan penjabat (Pj) Gubernur selepas Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Riza menanggapi langkah Gubernur Anies Baswedan yang memasukkan sumur resapan pengendali banjir ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Riza menegaskan, langkah Anies memasukkan sumur resapan ke pergub jelang berakhirnya masa jabatan itu bukan berarti  berupaya mengintervensi pemimpin Jakarta setelahnya untuk memakai program itu. 

Pasca Anies lengser pada 16 Oktober mendatang, Jakarta akan dipimpin Penjabat Gubernur (Pj) sampai Pilkada 2024 digelar.

"Kami tidak ingin mengintervensi Pj Gubernur. Pj Gubernur punya keleluasaan, punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang terbaik menurut bagaimana Pemprov (DKI) ke depan ya," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: PSI: Sumur Resapan Harusnya Bukan Solusi Utama Atasi Banjir Jakarta, Hanya Pendukung

Namun, Riza menyatakan, dimasukannya sumur resapan ke dalam pergub itu karena memang program itu dirasa masih dibutuhkan untuk mengendalikan banjir di Jakarta.

"Sekarang juga Pemprov DKI merasa perlu bahwa sumur resapan ini dirasakan manfaatnya, cukup memberikan pengaruh yang positif pada penangananan banjir," ujar Riza.

"Namun demikian, teman-teman DPRD DKI kan sampai hari ini belum menyetujui," kata dia.

Anies memasukkan sumur resapan pengendali banjir ke dalam RDTR meski anggarannya sempat dicoret DPRD DKI Jakarta karena dinilai tidak efektif.

Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR.

Baca juga: Anies Sebut Banjir di Wilayah Cekungan Cepat Surut berkat Sumur Resapan...

Dalam peraturan gubernur yang masuk tahap sosialisasi itu, disebutkan sistem pengendalian banjir terdiri atas bangunan pengendalian banjir dan jaringan pengendalian banjir.

Kemudian, bangunan pengendalian banjir dirinci kembali yang terdiri atas rumah pompa dan bangunan peresapan.

Adapun sumur resapan air hujan itu masuk dalam bangunan peresapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com