Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCN yang Cemari Marunda Perbaiki Dokumen Izin agar Bisa Beroperasi Lagi

Kompas.com - 06/10/2022, 22:17 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, PT Karya Citra Nusantara (KCN) kini sedang memperbaiki dokumen izin lingkungan perusahaannya.

Hal ini dilakukan agar izin bongkar muat PT KCN, perusahaan bongkar muat komoditas curah seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda, bisa diterbitkan kembali.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

"Pihak KCN sedang menyiapkan izin lingkungannya. Jadi, KCN sedang menyiapkan dokumen lingkungan supaya KCN bisa beroperasi kembali," papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Baca juga: PT KCN Disebut Bisa Ajukan Izin Operasional Baru, Kepala DLH DKI: Prosesnya Harus dari Awal

Asep menyatakan, izin lingkungan oleh KCN itu diajukan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut dia, KLHK yang akan memproses analisis dampak lingkungan (amdal) yang tercantum dalam izin lingkungan dari KCN.

Adapun pengajuan izin dilakukan langsung kepada Pemerintah Pusat melalui sistem online single submission (OSS).

"Nanti tim (dari) KLHK yang akan memproses persetujuan amdal dari KCN," tutur Asep.

"Karena ada OSS, semua perizinan (dikeluarkan) dari Pemerintah Pusat," sambung dia.

Baca juga: Kadis LH DKI Sebut Stockpile Batu Bara di Marunda untuk Industri Luar Jakarta

Sebagai informasi, pencabutan izin lingkungan PT KCN tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022, yang ditandatangani pada 17 Juli 2022.

Dengan dicabutnya izin tersebut, aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

Dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN saat itu diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com