Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diskriminasi Kegiatan Rohani Kristen, Ini Penjelasan Kepala SMAN 2 Depok

Kompas.com - 07/10/2022, 17:01 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Twitter terkait tindakan diskriminatif terhadap siswa yang tak diizinkan memakai ruangan kegiatan rohani kristen (Rohkris) oleh pihak SMAN 2 Depok.

Kepala Sekolah memastikan informasi itu tidak benar.

Informasi itu awalnya diunggah oleh @andreasharsono.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menyebutkan, murid-murid dari SMAN 2 Depok dilarang memakai ruang kelas buat kegiatan rohani kristen.

Dalam unggahan itu turut disertakan foto yang memperlihatkan sejumlah siswa-siswi tengah duduk di lorong sekolah dan disebut melakukan kegiatan rohani kristen di lorong itu.

Disebutkan juga dalam unggahan itu bahwa kepala sekolah akan memberikan sanksi kepada murid-murid jika memberikan keterangannya kepada media.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Ikut Shalatkan Jenazah Adnan, Korban Tembok Roboh di MTsN 19

Kepala Sekolah SMA 2 Depok Wawan Ridwan membantah informasi tersebut.

Menurut Wawan, pihaknya telah memfasilitasi semua kegiatan keagamaan di sekolah tanpa terkecuali.

Untuk itu, ia menegaskan tak ada tindakan diskriminasi sama sekali terhadap siswa kristen di SMAN 2 Depok.

"Tidak ada praktik diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu di SMAN 2 Depok, seluruh aktivitas kegiatan keagamaan sudah terfasilitasi dengan baik oleh sekolah," kata Wawan dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).

Kronologi versi kepala sekolah

Wawan lalu menjelaskan kronologi sebenarnya. 

Ia menyebut, ruangan yang biasa dipakai kegiatan rutin rohani kristen sedang dialihfungsikan untuk menampung seragam baru yang akan dibagikan kepada para siswa.

Oleh karena itu, pihak sarana prasarana menginfokan pemindahan ruang kegiatan rohkris kepada petugas kebersihan dan seorang siswa pada Kamis (29/9/2022).

Namun, sehari kemudian ternyata petugas kebersihan telat membukakan pintu ruangan, sehingga membuat siswa menunggu di lorong ruang pertemuan.

"Pada saatnya kegiatan akan dimulai, petugas kebersihan terlambat untuk membuka pintu ruangan, sementara siswa rohkris sudah datang," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok Kecewa Rp 400 Juta Terbuang Sia-sia

Untuk itu, ia menegaskan bahwa foto yang beredar itu bukan karena siswa dilarang menggunakan ruangan untuk kegiatan rohani.

Namun, mereka tengah menunggu petugas kebersihan untuk membukakan pintu.

"Kejadian yang sebenarnya adalah para siswa sedang menunggu dibukakan pintu oleh petugas yang memegang kunci ruangan pertemuan," ujar Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com