Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Jabatan pemimpin DKI Jakarta selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta hingga 2024.
DPRD DKI mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, yakni Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dari informasi terbaru, Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono, telah ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.
Baca juga: Anies: Selamat, Pak Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI, Kita Bersyukur...
Diinformasikan bahwa nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.