BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi mengatakan mayat sesosok waria yang ditemukan tewas membusuk di dalam salon ternyata merupakan korban pembunuhan.
Sebagai informasi, mayat tersebut ditemukan di dalam salon yang berlokasi di Jalan Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/10/2022) lalu.
"(Korban) tindak pidana pembunuhan," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Perkembangan Penyelidikan Mayat Waria yang Membusuk di Salon, Polisi Temukan Indikasi Penganiayaan
Polisi pun kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga bahwa pada Senin lalu pukul 09.00 WIB, warga sekitar mencium bau busuk yang berasal dari dalam salon.
"Dan setelah dilakukan pengecekan oleh warga diketahui bahwa di dalam Tagina Salon terdapat seseorang yang sudah meninggal dunia dengan tidak wajar dengan posisi terlentang di samping kasur dengan inisial korban (NT)," jelas Gidion.
Baca juga: Jasad Waria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Salon di Bekasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi pun mengejar seseorang yang saat itu diduga pelaku pembunuhan, inisial BD (26).
Sebab, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP, diperoleh bahwa karyawan korban (pelaku) sudah tidak ada di lokasi setelah kejadian.
"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku. (Ternyata) benar diduga pelaku berada di rumah keluarganya," ungkap Gidion.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi mendatangi daerah tersebut. BD pun langsung ditangkap di depan rumah keluarganya.
Baca juga: Seorang Waria Dituding Maling Ponsel, Kapolsek Bekasi Kota Ungkap Fakta Lain
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone milik korban, dua kunci gembok (salon), dan satu buah cobek batu.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.