Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/10/2022, 17:05 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap BD (26), pembunuh waria berinisial NT yang ditemukan tewas di Jalan Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sebagai informasi, mayat korban ditemukan di dalam Tagina Salon pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

"Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/10/2022).

Baca juga: Mayat Waria Membusuk di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Gidion menjelaskan, warga mulanya mencium bau busuk yang berasal dari dalam salon pada Senin lalu. Warga lalu melapor kepada polisi.

Saat polisi mengecek tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan tewas dalam kondisi tidak wajar dengan posisi telentang di samping kasur.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku diduga merupakan karyawan korban.

Baca juga: Perkembangan Penyelidikan Mayat Waria yang Membusuk di Salon, Polisi Temukan Indikasi Penganiayaan

Polisi kemudian mengejar pelaku BD dan menangkapnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi keberadaan keluarga diduga pelaku. (Ternyata) benar terduga pelaku berada di rumah keluarganya," ungkap Gidion.

BD pun langsung ditangkap di depan rumah keluarganya.

Baca juga: Jasad Waria Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Salon di Bekasi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel milik korban, dua kunci gembok salon, dan satu buah cobek batu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke