Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Senjata Tajam, 3 Pelajar di Cipondoh Tangerang Diamankan Polisi Saat Tawuran

Kompas.com - 09/10/2022, 18:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang kota berhasil mengamankan tiga orang pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) saat terlibat aksi tawuran, Minggu (9/10/2022).

Kejadian tawruan itu terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Ketiga pelajar tersebut adalah EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10, dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ini terjadi saat polisi melaksanakan kegiatan patroli mobil kewilayahan.

Menurut Zain, kegiatan patroli tersebut memang dilakukan oleh pihak kepolisian guna mengantisipasi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas), serta tawuran antar warga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.

Baca juga: Bawa Sajam dan Hendak Cegat Suporter Tim Sepak Bola, 5 Pemuda Ditangkap Polisi di Bekasi

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi. Lalu, anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu. Kemudian, berhasil mengamankan tiga orang," kata Zain, Minggu.

Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tawuran.

Dua senjata tajam itu berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.

“Pelaku dan barang bukti segera di bawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.

Atas perbuatanannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap 20 Remaja Hendak Tawuran di Depok, 4 Sajam Disita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com