Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 11:31 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day pada Minggu (10/10/2022)

"Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun, dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya," tutur Tigor kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).

Tigor menjelaskan, pada hari itu ia bersama istrinya membawa Alpen, nama anjingnya itu, ke area car free day. Saat itu tidak ada rasa kekhawatiran apa pun lantaran memang Tigor terbiasa membawa anjing kesayangannya ke tempat publik.

Baca juga: Saat Anak-anak Paduan Suara Merah Putih Gelar Konser di Area Car Free Day, Sambut HUT Ke-77 RI...

Menurut Tigor, saat itu ia sedang membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Sebelum memasuki area CFD pun Tigor sudah memastikan Alpen sudah buang hajat.

"Kebiasaan kami saat membawa Alpen, sebelum masuk area CFD kami bawa ke Jalan Imam Bonjol dan membiarkan Alpen "pup", lalu kami buang," kata Tigor.

Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area CFD.

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

"Saat itu juga saya melihat petugas Dishub dan kawannya menegur seorang ibu yang membawa anjing kecilnya. Ibu itu juga sempat protes," ucap Tigor.

Baca juga: Daya Pikat Halte Bundaran HI Kini, Warga Rela Tap In demi Foto Berlatar Patung Selamat Datang

Tak tinggal diam, Tigor juga menghubungi petugas Dishub lainnya. Lewat sambungan telepon, petugas itu juga menyampaikan ada larangan membawa peliharaan ke area CFD tanpa memberikan penjelasan apapun.

Pasalnya, kata Tigor, hingga saat ini ia merasa tidak pernah ada larangan membawa hewan ke publik. Kalau pun ada, Tigor mengatakan aturan itu belum dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Selain itu, Tigor mengaku sering mebawa Alpen ke tempat publik lainnya seperti Taman Suropati dan Situ Lembang, Jakarta Pusat. Namun, tidak ada larangan atau teguran apa pun.

Selain itu, Tigor beranggapan hewan peliharaannya yang berusia satu tahun itu sudah jinak dan tidak mengganggu orang lain. Kemudian, Tigor mengaku selalu membawa perlengkapan kebersihan untuk hewannya itu.

"Melarang tanpa dasar hewan peliharaan ke ruang publik adalah pelanggaran terhadap hak hewan peliharaan untuk bersosialisasi serta berkembang secara baik sebagai salah satu makhluk hidup ciptaan Tuhan," ujar Tigor.

Baca juga: Halte Transjakarta Bundaran HI yang Mencuri Perhatian di Tengah Gelombang Desakan Penghentian Proyek

Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Megapolitan
Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Megapolitan
Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Megapolitan
Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

Megapolitan
Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Megapolitan
Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Megapolitan
Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Megapolitan
Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Megapolitan
Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Megapolitan
Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Megapolitan
Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Megapolitan
Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Megapolitan
Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com