JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal protes yang dilayangkan oleh seorang pejalan kaki yang dilarang membawa anjing di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Saat itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengaku sempat dilarang membawa hewan peliharaannya ke area car free day pada Minggu (10/10/2022). Padahal, ia selama ini tak merasa khawatir membawa anjingnya ke tempat publik.
Syafrin pun membenarkan adanya larangan membawa hewan ke area car free day. Menurut Syafrin, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.
"Terdapat 15 kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Pejalan Kaki yang Ajukan Protes karena Dilarang Membawa Anjing Saat Car Free Day
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan larangan sebetulnya bukan hanya untuk anjing, tetapi juga hewan peliharaan jenis lainnya.
Adapun landasan hukum larangan membawa heean ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung CFD mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.
"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Tigor protes saat ia dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen pada Minggu (10/10/2022). Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area CFD memastikan Alpen sudah buang hajat.
Baca juga: Daya Pikat Halte Bundaran HI Kini, Warga Rela Tap In demi Foto Berlatar Patung Selamat Datang
Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area CFD.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.