JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara terkait larangan membawa hewan peliharaan saat car free day (CFD) di Ibu Kota.
Syafrin menyebutkan, aturan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin melalui pesan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area Car Free Day, Ada 15 Larangan Lainnya
Sebab, lanjut Syafrin, rata-rata jumlah peserta CFD ada 40.000 ribu orang.
Larangan tersebut juga telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Berikut daftarnya:
• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan atau vaping.
• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.