Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 17:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada 15 larangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di lima lokasi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan-larangan itu telah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin melalui pesan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Ada 15 Larangan Saat Car Free Day, Kadishub DKI: Agar Tertib dan Nyaman karena yang Datang 40.000 Orang

Dalam petunjuk teknis (juknis) tersebut, pelanggar akan ditindak secara persuasif atau diimbau untuk menyesuaikan ketentuan, dengan cara pihak pelanggar menghentikan kegiatannya atau dipersilakan keluar dari area HBKB.

"Apabila itu tidak terwujud, maka petugas atau tim dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HBKB," tulis aturan tersebut.

Syafrin menyebutkan, aturan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB di mana jumlahnya rata-rata mencapai 40 ribuan orang," kata Syafrin.

Baca juga: Duduk Perkara Pejalan Kaki yang Ajukan Protes karena Dilarang Membawa Anjing Saat Car Free Day

Setidaknya ada 15 larangan saat CFD yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Berikut daftarnya:

• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan atau vaping.
• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Belum Diketahui Warga

Meski sudah diteken sejak 22 Juni 2022 lalu, namun nyatanya masih ada warga yang belum mengetahui aturan-aturan tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Kebakaran, Manajemen Lakukan Investigasi

Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Kebakaran, Manajemen Lakukan Investigasi

Megapolitan
Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes di Bawah 10 Menit, Akun Calo Langsung Nongol di Twitter

Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes di Bawah 10 Menit, Akun Calo Langsung Nongol di Twitter

Megapolitan
Akibat Ada yang Bakar Sampah, Lapak Kayu dan Mobil Pikap Warga Cakung Ludes Terbakar

Akibat Ada yang Bakar Sampah, Lapak Kayu dan Mobil Pikap Warga Cakung Ludes Terbakar

Megapolitan
Imbas Polemik Relokasi, Murid SDN Pondok Cina 1 Disebut Alami Kecemasan

Imbas Polemik Relokasi, Murid SDN Pondok Cina 1 Disebut Alami Kecemasan

Megapolitan
Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan 'E-Wallet'

Peran 4 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulsel, Ada yang Bikin Akun Instagram dan "E-Wallet"

Megapolitan
Rumah di Aren Jaya Bekasi Dibobol Maling, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Rumah di Aren Jaya Bekasi Dibobol Maling, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
Tak Pasang 'Giant Screen' untuk Nobar Formula E di Ancol, Jakpro: “Multiple TV” Berdampak Lebih Personal

Tak Pasang "Giant Screen" untuk Nobar Formula E di Ancol, Jakpro: “Multiple TV” Berdampak Lebih Personal

Megapolitan
Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Polda Metro Ungkap Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Megapolitan
Kalah 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli lewat Calo

Kalah "War" Tiket Indonesia Vs Argentina, Suporter Ini Berniat Beli lewat Calo

Megapolitan
Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Megapolitan
PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

PDI-P: Formula E Jakarta Belum Maksimal Promosikan Kendaraan Listrik

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Daerah Blok M

Megapolitan
Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Keluhkan Macet Depan GIS Condet, Warga: Satu Anak, Satu Mobil, Pantas Macet...

Megapolitan
Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Heru Budi: Jangan Anggap Enteng Pengembangan SDM di Lingkup Pemerintahan

Megapolitan
Kekecewaan Suporter Kalah 'War' Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Kekecewaan Suporter Kalah "War" Tiket Indonesia Vs Argentina: Habis Dipesan dalam 10 Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com