Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Larangan Bawa Anjing ke "Car Free Day", Diprotes Warga hingga Pembelaan Dishub DKI

Kompas.com - 10/10/2022, 17:33 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mempertegas adanya larangan membawa anjing ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Peraturan ini sempat menjadi polemik setelah sebelumnya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan yang tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area HBKB, pada Minggu (9/10/2022).

Tigor protes saat ia dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen pada Minggu (10/10/2022). Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area CFD memastikan Alpen sudah buang hajat.

Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang anjingnya masuk area CFD.

Baca juga: Penjelasan Dishub soal Protes Pejalan Kaki yang Dilarang Membawa Anjing ke Area Car Free Day

"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.

Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam.

Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.

Menjawab protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya larangan membawa hewan ke area car free day.

Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area Car Free Day, Ada 15 Larangan Lainnya

Menurut Syafrin, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan larangan sebetulnya bukan hanya untuk anjing, tetapi juga hewan peliharaan jenis lainnya.

Adapun landasan hukum larangan membawa heean ke area CFD diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," ujar Syafrin.

Baca juga: Ada 15 Larangan Saat Car Free Day, Kadishub DKI: Agar Tertib dan Nyaman karena yang Datang 40.000 Orang

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Pasalnya, kata Syafrin, rata-rata pengunjung CFD mencapai 40 ribuan orang setiap pekannya.

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.

Terdapat 15 larangan di hari bebas kendaraan

Syafrin menegaskan membawa anjing atau hewan peliharaan lainnya ke area HBKB adalah satu dari lima belas jenis pelanggaran yang tidak boleh dilakukan di area HBKB

Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB yakni:
1. Berjualan di zona merah.
2. Merokok dan atau vaping.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
5. Membawa hewan peliharaan.
6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB. 10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

(Penulis : Larissa Huda)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Jakarta Lebaran Fair Jadi Hiburan Warga yang Tak Mudik

Megapolitan
Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Pemkot Tangsel Menanti Bus Transjakarta Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus Beroperasi

Megapolitan
Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com