DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tajurhalang menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Perum Billabong, Cimanggis, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pengedar berinisial AR dan A.
"Kami melakukan penyelidikan, infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," kata Tamar dalam konferensi pers di Mapolsek Tajurhalang, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba yang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas
Ia mengungkapkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan dari seorang napi di dalam lapas wilayah Bandung.
Selanjutnya, kata Tamar, napi tersebut mengarahkan kedua pengedar untuk menaruh barang haram itu di tiang listrik.
"Perannya satu, berkomunikasi dengan yang di atasnya BD (bandar) itu AR dna AR juga yang naruh (sabu-sabu) di tiang listrik, kemudian A menungggu di kendaraan," kata Tamar.
Atas penangkapan itu, lanjut Tamar, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,16 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.
Baca juga: Polisi: Produksi Tembakau Sintetis Rumahan Dikendalikan Napi Lapas di Jakarta
"Satu paket sabu-sabu seberat 1,16 gram, dua ponsel dan satu unit sepeda motor mio," kata dia.
Adapun kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.