JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang melarang membawa hewan peliharaan saat datang ke Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD).
Pasalnya, menurut dia, membawa hewan peliharaan saat datang ke CFD tak merugikan pejalan kaki dan pengendara sepeda. Ia justru heran lantaran Dishub DKI tetap membolehkan acara promosi di CFD yang kerap memakan badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Aneh sekali membawa hewan dilarang. Tetapi kegiatan yang mengganggu CFD seperti promosi dan acara memakan badan jalan tidak dilarang," tutur Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Polemik Larangan Bawa Anjing ke Car Free Day, Diprotes Warga hingga Pembelaan Dishub DKI
Tigor pun mengatakan larangan membawa hewan peliharaan dalam CFD tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebabnya, larangan tersebut hanya didasarkan pada keputusan kepala dinas yang tidak pernah disosialisasikan dan dipublikasikan sebelumnya.
Tigor menuturkan semestinya setiap aturan hukum harus melalui konsultasi publik terlebih dahulu sebelum diputuskan.
"Karenanya saya protes keras larangan membawa hewan peliharaan ke area CFD karena tidak memiliki dasar hukum. Selama ini saya membawa anjing saya, Alpen, berolah raga atau sosialisasi di area publik, tidak ada larangan," tutur Tigor.
"Mengapa HBKB atau CFD yang juga area publik melarang saya membawa anjing? Sekali lagi, cabut larangan membawa hewan ke area CFD!" lanjut Tigor.
Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area Car Free Day, Ada 15 Larangan Lainnya
Adapun sebelumnya Tigor protes saat ia dilarang membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen saat berjalan kaki di CFD pada Minggu (9/10/2022).
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area HBKB memastikan Alpen sudah buang hajat. Setelah itu, ia baru masuk area Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Saat mengarah jalan pulang ke arah Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tigor mengatakan ia bertemu dengan petugas Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Mereka melarang Alpen masuk area HBKB.
"Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas hanya menjawab bahwa ini perintah lisan pimpinan," tutur Tigor.
Tigor pun meminta penjelasan soal siapa pimpinan yang menyatakan hal tersebut. Namun, kata Tigor, petugas itu hanya diam. Ia pun kesal lantaran ia melihat banyak hewan peliharaan lain masuk ke area CFD, seperti kucing dan unggas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.