Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Sabu di Bojonggede Sasar Para Pedagang Pasar

Kompas.com - 10/10/2022, 19:16 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengungkapkan, dua pelaku berinisial AR dan A, mengedarkan sabu-sabu kepada pedagang dan kuli panggul di pasar.

"Biasanya dijual ke pekerja atau mungkin orang umum di pasar, seperti tukang-tukang daging, ada juga yang pekerja kuli. Karena mungkin sudah biasa menggunakan," kata Tamar dalam konferensi pers di Mapolsek Tajurhalang, Senin (10/10/2022).

Tamar mengatakan, sabu-sabu itu dijual oleh kedua pelaku dengan harga Rp 250.000 per paket.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas di Bandung

"Kalau 1 gram biasanya dijual Rp 1,4 juta lah. (Diecer per paket) tergantung si pembeli, biasanya kalau enggak bahasanya minta tolong menjual yang seharga Rp 250.000," kata Tamar.

Adapun kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Perum Billabong, Cimanggis, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/10/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

Tamar mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR dan A.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Neglasari Tangerang Amankan 67 Paket Sabu

"Kami melakukan penyelidikan, infonya itu pelaku ini mengambil barang atau tempelan ada di tiang listrik," kata Tamar.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan seorang napi dari dalam lapas wilayah Bandung.

Selanjutnya, kata Tamar, napi tersebut mengarahkan kedua pengedar untuk menaruh barang haram itu di tiang listrik.

"Perannya satu, berkomunikasi dengan yang di atasnya BD (bandar) itu AR dna AR juga yang naruh (sabu-sabu) di tiang listrik, kemudian A menungggu di kendaraan," kata Tamar.

Atas penangkapan itu, lanjut Tamar, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,16 gram dan dua ponsel dari tangan pelaku.

"Satu paket sabu-sabu seberat 1,16 gram, dua ponsel dan satu unit sepeda motor mio," kata dia.

Adapun kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com