Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2022, 20:04 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut belum mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Komika Mamat Alkatiri, yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Hillary, M Fauzan Rahawarin, mengatakan kliennya telah menontonton unggahan video permintaan maaf Komika Mamat Alkatiri yang ditujukkan untuk Hillary.

Namun untuk mencabut laporan, pihak Hillary ingin terlebih dahulu bertemu secara langsung dengan Mamat terkait dengan upaya damai yang ingin ditempuh.

Fauzan mengatakan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Mamat pun baru bisa diputuskan setelah pertemuan tersebut.

Baca juga: Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic

"Kalau misalkan nanti dalam proses pertemuan mediasi itu ada negosiasi untuk mencapai sepakat atau mufakat itu. Jadi nanti yang bisa memastikan itu, setelah terjadinya mediasi," ungkap Fauzan.

Permintaan maaf Mamat Alkatiri

Dalam video unggahannya di media sosial instagram, Mamat Alkatiri memastikan ucapan yang ia tujukan untuk Hollary tidak bermaksud untuk menyerang Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem tersebut secara personal.

Ia mengaku hanya mengkritik pernyataan dari Hillary sebagai anggota DPR."Jadi tidak ada cacian, atau tidak ada makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal Kak Hillary. Itu ditujukan kepada closing statement-nya Kak Hillary atau opini Kak Hillary," ujar Mamat.

Namun, Mamat tetap meminta maaf terhadap Hillary atas ucapannya. Mamat mengatakan merasa perlu untuk meminta maaf jika kata-kata yang dilontarkannya menyinggung sesama manusia, dalam hal ini Hillary.

Baca juga: Perjalanan Perseteruan Hillary Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri soal Pencemaran Nama Baik

"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi, dimana saya menjadi seorang penampil saat itu," ujar Mamat.

Polda Metro siap mediasi kedua belah pihak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang dipertimbangkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Kami menyambut baik hal itu, kalau memang hal itu sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kami lakukan restorative justice," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Truk Cabut Laporan terhadap Wakil Ketua DPRD Depok

Menurut Zulpan, saat ini kepolisian tinggal menunggu keputusan yang akan diambil oleh Hillary selaku terlapor apakah ingin menghentikan proses hukum terhadap Mamat.

Di samping itu, kepolisian juga menunggu tindak lanjut dari Mamat untuk bertemu langsung dengan Hillary usai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Iya, apabila itu ada keinginan dari mereka berdua, maka peluang untuk melakukan restorative justice itu akan sangat terbuka," kata Zulpan.

(Penulis : Tria Sutrisna, Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Megapolitan
Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Megapolitan
Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Megapolitan
Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Megapolitan
Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Megapolitan
Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Megapolitan
Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Megapolitan
PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang 'Deadlock'

PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang "Deadlock"

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Megapolitan
LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

Megapolitan
Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Megapolitan
Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Megapolitan
165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

Megapolitan
Mendag Belanja Kaus hingga Rp 1 Juta, Dibagikan ke Pedagang dan Pengunjung ITC Mangga Dua

Mendag Belanja Kaus hingga Rp 1 Juta, Dibagikan ke Pedagang dan Pengunjung ITC Mangga Dua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com