JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut belum mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Komika Mamat Alkatiri, yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Hillary, M Fauzan Rahawarin, mengatakan kliennya telah menontonton unggahan video permintaan maaf Komika Mamat Alkatiri yang ditujukkan untuk Hillary.
Namun untuk mencabut laporan, pihak Hillary ingin terlebih dahulu bertemu secara langsung dengan Mamat terkait dengan upaya damai yang ingin ditempuh.
Fauzan mengatakan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Mamat pun baru bisa diputuskan setelah pertemuan tersebut.
Baca juga: Ramon Papana Dapat Surat Panggilan Terbuka dari PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Open Mic
"Kalau misalkan nanti dalam proses pertemuan mediasi itu ada negosiasi untuk mencapai sepakat atau mufakat itu. Jadi nanti yang bisa memastikan itu, setelah terjadinya mediasi," ungkap Fauzan.
Dalam video unggahannya di media sosial instagram, Mamat Alkatiri memastikan ucapan yang ia tujukan untuk Hollary tidak bermaksud untuk menyerang Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem tersebut secara personal.
Ia mengaku hanya mengkritik pernyataan dari Hillary sebagai anggota DPR."Jadi tidak ada cacian, atau tidak ada makian yang ditujukan kepada pribadi atau personal Kak Hillary. Itu ditujukan kepada closing statement-nya Kak Hillary atau opini Kak Hillary," ujar Mamat.
Namun, Mamat tetap meminta maaf terhadap Hillary atas ucapannya. Mamat mengatakan merasa perlu untuk meminta maaf jika kata-kata yang dilontarkannya menyinggung sesama manusia, dalam hal ini Hillary.
Baca juga: Perjalanan Perseteruan Hillary Brigitta Lasut dan Mamat Alkatiri soal Pencemaran Nama Baik
"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kak Hillary Brigitta Lasut atas kata-kata saya yang telah membuatnya tersinggung pada sebuah acara diskusi, dimana saya menjadi seorang penampil saat itu," ujar Mamat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang dipertimbangkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kami menyambut baik hal itu, kalau memang hal itu sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kami lakukan restorative justice," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Truk Cabut Laporan terhadap Wakil Ketua DPRD Depok
Menurut Zulpan, saat ini kepolisian tinggal menunggu keputusan yang akan diambil oleh Hillary selaku terlapor apakah ingin menghentikan proses hukum terhadap Mamat.
Di samping itu, kepolisian juga menunggu tindak lanjut dari Mamat untuk bertemu langsung dengan Hillary usai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Iya, apabila itu ada keinginan dari mereka berdua, maka peluang untuk melakukan restorative justice itu akan sangat terbuka," kata Zulpan.
(Penulis : Tria Sutrisna, Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.