Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Penetapan Sidang Perdana Kematian Brigadir J di PN Jaksel

Kompas.com - 11/10/2022, 05:51 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.

Setelah berlarut-larut, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo, akhirnya bakal naik ke pengadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca juga: PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo

Kejagung Serahkan Dakwaan ke PN Jaksel

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (10/10/2022).

Selain berkas Ferdy Sambo, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana berujar telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.

Dengan demikian, Ferdy Sambo akan menjalani sidang atas perbuatannya.

Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022

Agenda Sidang

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Sedangkan dua orang lain yakni adalah Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.

"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM, dan RR itu (diperiksa) Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah karena sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Untuk Bharada E itu disidang pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.

Baca juga: PN Jaksel: Tak Ada Kriteria Khusus Hakim Sidang Ferdy Sambo, Semua Profesional

Disusul Persidangan Obstruction of Justice

Djuyamto juga menyampaikan para tersangka di perkara lain, yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com