Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Kompas.com - 11/10/2022, 08:11 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.

Indra Kenz diketahui telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.

Indra Kenz pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi.

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Indra Kenz menyebutkan hal-hal yang diharapkan bisa membuat hakim majelis mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya.

Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman

Indra Kenz yang hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan awalnya terlihat cukup tenang.

Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan semua pihak yang hadir.

Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.

Sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi dia tampak menahan dirinya dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...

Indra meminta keringanan hukum karena sebelum menjalani proses hukum, dia mengaku telah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral yang sangat berat.

Ia mengaku pernah pernah dikecam, bahkan mendapat ancaman akan dibunuh dan dianiaya oleh orang tidak dikenal melalui grup Telegram, yang mengatasnamakan orang yang dia rugikan.


Selain itu, Indra menyebutkan bahwa selama ini dirinya cukup kooperatif menjalani proses hukum.

Kemudian, seluruh harta kekayaan miliknya, baik yang diperoleh dari hasil trading Binomo maupun bukan, telah disita.

“Bahkan saat ini seluruh rekening saya, ayah, ibu, adik, dan seluruh keluarga saya sudah diblokir dan tidak bisa dipergunakan sejak sembilan bulan yang lalu hingga saat ini,” ucap dia.

Baca juga: Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...

Indra mengaku akan ikhlas dan secara sukarela menyerahkan semua barang berharga miliknya untuk mengganti kerugian korban yang telah melaporkannya.

Asalkan, hukuman yang dijatuhkan kepadanya bisa dikurangi atau bahkan dia dibebaskan dari segala tuntutan.

“Saat ini saya berusia 26 tahun, saya merupakan anak sulung dan anak laki satu-satunya, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, orangtua saya sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja lagi,” kata Indra.

“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” tambah dia.

Usai menyebut kasus Binomo menghancurkan hidupnya, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Megapolitan
Tak Setuju Penjualan 'Live' Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Tak Setuju Penjualan "Live" Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Megapolitan
Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Megapolitan
Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Megapolitan
Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Megapolitan
Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 34 Pelaku Tindak Pidana

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 34 Pelaku Tindak Pidana

Megapolitan
TNI Pastikan Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

TNI Pastikan Tiga Oknum Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Pindah ke Rusun Nagrak, Warga Kampung Bayam Akan Difasilitasi Antar Jemput Pelajar

Megapolitan
Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Pedagang Tanah Abang: Percuma Tiktok Shop Ditutup Kalau Barang Impor Kelewat Murah

Megapolitan
Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan 'Live' Medsos Dihentikan

Pedagang Pasar Tanah Abang Tak Setuju Penjualan "Live" Medsos Dihentikan

Megapolitan
Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Siswi SD di Jaksel Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Megapolitan
Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Selangkah Lagi, Polisi Ungkap Dalang dan Motif di Balik Bentrokan di Pasar Kutabumi

Megapolitan
Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Diduga Terlibat Penyerangan di Pasar Kutabumi, 6 Pimpinan Ormas Dipanggil Polisi

Megapolitan
Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Terungkap dalam Rekonstruksi, Imam Masykur Meninggal di Tol Cimanggis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com