TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, berulang kali menarik napas panjang saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022) malam.
Indra Kenz diketahui telah dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu.
Indra Kenz pun diberikan kesempatan untuk menyampaikan pleidoi.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Indra Kenz menyebutkan hal-hal yang diharapkan bisa membuat hakim majelis mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Indra Kenz Singgung Tuntutannya Lebih Berat dari Koruptor Bansos Covid-19, Minta Keringanan Hukuman
Indra Kenz yang hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan awalnya terlihat cukup tenang.
Kalimat per kalimat ia tuturkan di hadapan majelis hakim, jaksa, dan semua pihak yang hadir.
Indra kemudian membacakan pembelaannya dengan penuh emosional, suara menggebu-gebu, dan nada yang tegas.
Sesekali nada suara Indra terdengar lemah seolah akan menangis, tetapi dia tampak menahan dirinya dengan menundukkan kepala atau kembali berbicara cepat.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Indra Kenz: Saya Bisa Saja Menghindar dari Polisi...
Indra meminta keringanan hukum karena sebelum menjalani proses hukum, dia mengaku telah mendapatkan sanksi sosial dan sanksi moral yang sangat berat.
Ia mengaku pernah pernah dikecam, bahkan mendapat ancaman akan dibunuh dan dianiaya oleh orang tidak dikenal melalui grup Telegram, yang mengatasnamakan orang yang dia rugikan.
Selain itu, Indra menyebutkan bahwa selama ini dirinya cukup kooperatif menjalani proses hukum.
Kemudian, seluruh harta kekayaan miliknya, baik yang diperoleh dari hasil trading Binomo maupun bukan, telah disita.
“Bahkan saat ini seluruh rekening saya, ayah, ibu, adik, dan seluruh keluarga saya sudah diblokir dan tidak bisa dipergunakan sejak sembilan bulan yang lalu hingga saat ini,” ucap dia.
Baca juga: Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...
Indra mengaku akan ikhlas dan secara sukarela menyerahkan semua barang berharga miliknya untuk mengganti kerugian korban yang telah melaporkannya.
Asalkan, hukuman yang dijatuhkan kepadanya bisa dikurangi atau bahkan dia dibebaskan dari segala tuntutan.
“Saat ini saya berusia 26 tahun, saya merupakan anak sulung dan anak laki satu-satunya, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, orangtua saya sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja lagi,” kata Indra.
“Kasus ini sudah menghancurkan kehidupan dan masa depan saya, dan juga keluarga saya,” tambah dia.
Usai menyebut kasus Binomo menghancurkan hidupnya, Indra kembali menghela napas panjang dan menundukkan kepalanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.