"Saya sekali lagi menekankan bahwa di situ yang saya lakukan adalah mengkritik closing statement seorang anggota DPR RI, jadi bukan secara personal menyerang, menghina, mengkritik atau mencaci maki Hillary Brigitta Lasut," lanjutnya.
Kuasa Hukum Hillary, M Fauzan Rahawarin mengungkapkan, kliennya belum mencabut laporan karena ingin terlebih dahulu bertemu secara langsung dengan Mamat, dalam rangka mediasi.
"Iya kebetulan kami sudah lihat permintaan maafnya dari Mamat ya. Jadi seperti yang sebelumnya kami sudah sampaikan, sekalipun proses hukum berjalan, tidak menutup ruang restorative justice," ujar Fauzan, Senin (10/10/2022).
"Kalau ada iktikad baik dari terlapor, tentu (Brigitta) membuka ruang perdamaian," sambungnya.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Mamat pun baru bisa Hillary diputuskan setelah pertemuan tersebut.
Sebab, kata Fauzan, kliennya dan Mamat hingga kini belum pernah berkomunikasi secara langsung.
"Kalau misalkan nanti dalam proses pertemuan mediasi itu ada negosiasi untuk mencapai sepakat atau mufakat itu. Jadi nanti yang bisa memastikan itu, setelah terjadinya mediasi," ungkap Fauzan.
Fauzan mengaku masih berkomunikasi dengan perwakilan pihak Mamat untuk mengatur jadwal pertemuan dengan Hillary. Hal tersebut karena Mamat tidak sedang berada di Jakarta.
"Belum ada jadwal pasti sementara ini. Saya masih komunikasi dengan perwakilan Mamat, kendalanya Mamat bisa di luar daerah," kata Fauzan.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang dipertimbangkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kami menyambut baik hal itu, kalau memang hal itu sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, bisa kami lakukan restorative justice," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Saat ini, kata Zulpan, kepolisian tinggal menunggu keputusan yang akan diambil oleh Hillary selaku terlapor apakah ingin menghentikan proses hukum terhadap Mamat.
Di samping itu, kepolisian juga menunggu tindak lanjut dari Mamat untuk bertemu langsung dengan Hillary usai menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Iya, apabila itu ada keinginan dari mereka berdua, maka peluang untuk melakukan restorative justice itu akan sangat terbuka," kata Zulpan.
"Tergantung kesepakatan dari mereka berdua gitu. Apalagi kita belum fasilitasi mereka tampaknya sudah ada kesepakatan (ingin berdamai)," sambungnya.
Adapun Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Oktober 2022.
Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.