Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Laporkan Denies Chariesta karena Partai Pandai Diejek dan Dituduh Punya Kekasih

Kompas.com - 11/10/2022, 11:51 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kasus pencemaran nama baik pengacara Farhat Abbas yang dilakukan oleh konten kreator Denies Chariesta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Farhat Abbas pada Senin (10/10/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 5150 / X / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.

"Iya kemarin itu laporannya. Saat ini sedang dipelajari oleh penyidik. Kasusnya ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).

Dalam laporannya, kata Zulpan, Farhat Abbas merasa dicemarkan nama baiknya oleh Denies Chariesta selaku terlapor lewat media sosial.

Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Hal tersebut karena pelapor diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan yang kemudian dinarasikan sebagai kekasih pelapor.

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor kekasih ibu A," kata Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, terlapor juga diduga telah menghina partai politik Negeri Daulat Indonesia (Pandai) yang didirikan oleh Farhat Abbas.

"Terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ungkapnya.

Baca juga: Indra Kenz Tarik Napas Panjang Saat Bacakan Pleidoi, Sebut Kasus Binomo Hancurkan Hidupnya

Menurut Zulpan, pelapor sudah sempat melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, karena tidak mendapat tanggapan Farhat Abbas akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Zulpan.

Fahat menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3), dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com