JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day sebaiknya tidak dilarang membawa hewan peliharaan.
"Sebenarnya boleh-boleh saja. Tetapi harus diikuti dengan persyaratan ketat dan sanksi yang tegas," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Lebih jauh Nirwono menjelaskan, persyaratan ketat yang dimaksud di antaranya dengan meminta pengunjung agar tidak membiarkan hewannya membuang kotoran sembarangan.
Baca juga: Car Free Day Jakarta yang Tak Lagi Free...
Selain itu, kata Nirwono, pengunjung juga diwajibkan untuk mengawasi hewan peliharaannya dengan hati-hati, misalnya diikat dengan tali, agar tetap memberikan keamanan bagi pengunjung car free day lainnya.
"Jika sampai mengganggu, menyerang, atau pun menggigit pengunjung lainnya, maka pemilik harus disanksi tegas, baik itu hewan ditangkap atau pun pemilik membayar denda," ujar Nirwono.
Menurut Nirwono, larangan membawa hewan ke tempat publik memang diterapkan di beberapa negara muslim. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga lainnya.
Namun, kata Nirwono, di negara yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan ke ruang publik memiliki aturan yang ketat dan sanksinya juga berat. "Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Nirwono.
Baca juga: Aktivis Pertanyakan Asal-Usul Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day
Dalam hal ini, Nirwono berujar setidaknya ada dua bidang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bisa dilibatkan dalam pengawasan hewan saat car free day ini.
Nirwono menyebutkan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bisa menangani urusan hewan pemeliharaan. Selain itu, ada pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengawal pelaksanaan kegiatan car free day.
Adapun polemik ini bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area car free day pada Minggu (9/10/2022).
Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area car free day memastikan Alpen sudah buang hajat. Tigor pun meminta penjelasan soal landasan hukum yang menyatakan larangan tersebut.
Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area Car Free Day, Ada 15 Larangan Lainnya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun membenarkan adanya larangan membawa anjing ke area car free day.
Syafrin menegaskan Dishub tak hanya melarang masyarakat membawa anjing, namun ada 15 hal lainnya yang juga dilarang untuk dilakukan di area bebas kendaraan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.