Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2022, 10:45 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai hari ini, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjhajana, Selasa (11/10/2022).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Hari Ini, Begini Ketentuannya

Berikut ketentuan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

1. Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

Dengan catatan orang tersebut harus telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

2. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menanti Aturan Tegas bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Menanti Aturan Tegas bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Megapolitan
Ada Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda Hari Ini, Polisi Siagakan 2.432 Personel

Ada Demo di Gedung DPR dan Patung Kuda Hari Ini, Polisi Siagakan 2.432 Personel

Megapolitan
Jukir Sebut Macet di Depan GIS Condet Terjadi Setiap Pagi

Jukir Sebut Macet di Depan GIS Condet Terjadi Setiap Pagi

Megapolitan
Ditabrak Pacar, Korban Lapor Polisi dengan Wajah dan Lengan Penuh Luka

Ditabrak Pacar, Korban Lapor Polisi dengan Wajah dan Lengan Penuh Luka

Megapolitan
Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep 'Go Green'

Tak Ada SMP di Dua Wilayah Jakbar, Pemkot Bakal Bangun Gedung Baru Berkonsep "Go Green"

Megapolitan
Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Jalan Raya Condet hingga Dewi Sartika Macet Senin Pagi, Sepeda Motor Lewat Trotoar Pejalan Kaki

Megapolitan
Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Data IQAir: Udara Jakarta Pagi Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Megapolitan
Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Macet di Depan GIS Condet, Kendaraan Antre Masuk ke Area Sekolah

Megapolitan
Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang 'Dadah-dadah' ke Saya

Ditabrak Pacarnya Sendiri, Korban: Dia Cemburu Ada yang "Dadah-dadah" ke Saya

Megapolitan
Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Sulitnya Realisasi Formula E Jakarta Digelar Malam Hari

Megapolitan
Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Heru Budi: Formula E 2023 Jakarta Suskses dan Meriah

Megapolitan
Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep 'Street Circuit' di Jalan Sudirman

Pupusnya Harapan Formula E Jakarta 2024 Berkonsep "Street Circuit" di Jalan Sudirman

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

[POPULER JABODETABEK] Mirisnya Kondisi JLNT Pluit Warisan Ahok yang Mangkrak | Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda dalam Masjid

Megapolitan
Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Ke Kantor Polisi dengan Wajah Penuh Luka, Perempuan Ini Laporkan Pacar yang Menabraknya

Megapolitan
Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Perempuan Tergeletak Bersimbah Darah di Kebayoran Baru, Diduga Ditabrak oleh Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com