JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo selesai menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Roy Suryo hadir secara virtual. Melalui layar kaca Roy tampak mengenakan kemeja putih, dia duduk sambil menghadap layar yang menghubungkannya dengan ruang sidang.
Sementara kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dan timnya hadir langsung di ruang persidangan.
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat
Adapun agenda persidangan yang diikuti oleh Roy Suryo secara daring pada hari ini terkait dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Anggoro Mukti.
Dalam dakwaannya, Tri menyatakan bahwa Roy Suryo sengaja menyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Perbuatan itu dia lakukan dengan mengunggah gambar meme patung stupa Candi Borobudur yang telah diedit mirip wajah presiden RI Joko Widodo.
"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Tri Anggoro, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo
Selain itu, Jaksa Tri Anggoro dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Roy Suryo juga telah sengaja melakukan perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama tertentu di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Tri.
Kemudian, Jaksa juga mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal tersebut karena Roy Suryo telah menyiarkan kabar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan, atau yang tidak lengkap," kata Tri saat membacakan dakwaannya.
"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.
Baca juga: Pelapor Meminta Roy Suryo Tetap Ditahan Sampai Seluruh Proses Hukum Selesai
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Berkas perkara Roy Suryo Diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022. Roy Suryo kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menunggu persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.