JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, fitur face recognition dalam sistem tarif integrasi JakLingko berguna untuk mencegah pelecehan seksual.
"Begitu ada kejadian pelecehan seksual, nah dengan face recognition maka dengan sangat mudah kami langsung bisa blok. Sehingga yang bersangkutan masuk lagi, dikenali wajahnya, dan otomatis tidak akan bisa mengakses layanan angkutan umum," kata Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Namun, kata Syafrin, fitur face recognition lebih dulu harus didaftarkan melalui aplikasi JakLingko.
"Tetapi face recognition itu kita harus daftarkan, jadi direkam. Daftarnya di JakLingko," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, ada tiga cara masuk ke sistem tarif integrasi tersebut. Pertama menggunakan kartu, kedua menggunakan aplikasi JakLingko, ketiga menggunakan face recognition.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sistem tarif integrasi JakLingko. Peresmian dilaksanakan di Halte MRT Asean, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) petang.
Baca juga: Anies Resmikan Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000, 1 Kartu untuk Satu Pengguna
"Akhirnya kini warga Jakarta dapat menikmati kemudahan dalam melakukan pembayaran di berbagai moda transportasi publik. Warga dapat memilih menggunakan kartu uang elektronik atau menggunakan aplikasi JakLingko untuk bertransaksi di seluruh moda," ujar Anies kepada awak media.
Anies mengatakan, satu kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar tarif moda seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta. Namun, satu kartu hanya bisa digunakan untuk satu pengguna.
"Cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," kata Anies.
Selain itu, sistem pembayaran juga ditingkatkan menggunakan QR code hingga face recognition.
Baca juga: Cerita Anies Jadi Penangkal Petir Saat Operator Angkot Marah-marah Bahas JakLingko
Skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp 2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan.
Kemudian, tarif berikutnya yakni Rp 250 per kilometer, dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.
Apabila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000, pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 10.000.
Sementara itu, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp 10.000, pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.