Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Tarif Integrasi JakLingko Gunakan "Face Recognition" untuk Cegah Pelecehan Seksual

Kompas.com - 12/10/2022, 21:03 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, fitur face recognition dalam sistem tarif integrasi JakLingko berguna untuk mencegah pelecehan seksual.

"Begitu ada kejadian pelecehan seksual, nah dengan face recognition maka dengan sangat mudah kami langsung bisa blok. Sehingga yang bersangkutan masuk lagi, dikenali wajahnya, dan otomatis tidak akan bisa mengakses layanan angkutan umum," kata Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Namun, kata Syafrin, fitur face recognition lebih dulu harus didaftarkan melalui aplikasi JakLingko.

Baca juga: Penumpukan Penumpang di Sejumlah Halte Transjakarta, JakLingko Pastikan Mesin Tap In-Tap Out Tidak Rusak

"Tetapi face recognition itu kita harus daftarkan, jadi direkam. Daftarnya di JakLingko," kata Syafrin.

Syafrin mengatakan, ada tiga cara masuk ke sistem tarif integrasi tersebut. Pertama menggunakan kartu, kedua menggunakan aplikasi JakLingko, ketiga menggunakan face recognition.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan sistem tarif integrasi JakLingko. Peresmian dilaksanakan di Halte MRT Asean, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022) petang.

Baca juga: Anies Resmikan Tarif Integrasi JakLingko Rp 10.000, 1 Kartu untuk Satu Pengguna

"Akhirnya kini warga Jakarta dapat menikmati kemudahan dalam melakukan pembayaran di berbagai moda transportasi publik. Warga dapat memilih menggunakan kartu uang elektronik atau menggunakan aplikasi JakLingko untuk bertransaksi di seluruh moda," ujar Anies kepada awak media.

Anies mengatakan, satu kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar tarif moda seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan transjakarta. Namun, satu kartu hanya bisa digunakan untuk satu pengguna.

"Cukup dengan satu kartu sudah dapat digunakan di berbagai moda," kata Anies.

Selain itu, sistem pembayaran juga ditingkatkan menggunakan QR code hingga face recognition.

Baca juga: Cerita Anies Jadi Penangkal Petir Saat Operator Angkot Marah-marah Bahas JakLingko

Skema tarif integrasi berlaku dengan ketentuan tarif dasar Rp 2.500 yang dikenakan pada awal perjalanan.

Kemudian, tarif berikutnya yakni Rp 250 per kilometer, dikenakan berdasarkan jarak tempuh perjalanan.

Apabila total tarif dari suatu perjalanan melampaui Rp 10.000, pengguna hanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 10.000.

Sementara itu, untuk total tarif perjalanan seorang pengguna yang tidak melampui Rp 10.000, pengguna tersebut hanya akan dikenakan tarif sesuai dengan perjalanannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com