JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi Halte Transjakarta Tosari-Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, menimbulkan polemik.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan, revitalisasi halte tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Boy menilai, desain final halte nantinya akan menghalangi visual Patung Selamat Datang yang berstatus obyek diduga cagar budaya (ODCB).
"Betul, betul (berpotensi) melanggar UU (Cagar Budaya)," kata Boy, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Anies Tegaskan Tidak Ada Prosedur yang Dilanggar dalam Revitalisasi Halte Bundaran HI
Dalam Pasal 55 UU Cagar Budaya disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
Sementara itu, sejarawan JJ Rizal meminta Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya segera merespons soal desakan penghentian revitalisasi Halte Tosari-Bundaran HI yang berpotensi melanggar aturan dan mengusik kawasan cagar budaya.
"Gue tunggu jawaban direkturnya Transjakarta soal ini. Jangan pengecut," ujar JJ Rizal saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Jawab Kritik Halte Bundaran HI Halangi Visual Patung, Anies: Dari Trotoar Enggak Terhalang...
Menurut JJ Rizal, PT Transjakarta harus mengubah desain halte karena bisa mengganggu kawasan Patung Selamat Datang.
"Jadi, bangunannya itu harus merunduk begitu, bukan malah menggembungkan diri, membusungkan, seolah-olah lebih mewah dari situs sejarah itu (Patung Selamat Datang)," kata JJ Rizal.
Namun, revitalisasi halte itu berjalan terus meski menuai kritik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beralasan, desain Halte Tosari-Bundaran HI telah dirancang jauh-jauh hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.