Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/10/2022, 11:12 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Hal ini disampaikan oleh JPU Tommy Detasatria dalam sidang beragenda tanggapan penuntut umum atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.

Tommy menyebutkan, setidaknya ada tiga poin utama yang ditanggapi jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Tommy menjelaskan, segala bentuk pembelaan terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak mengubah keputusan JPU atas tuntutan yang mereka sampaikan.

“(Pertama) bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” jelas Tommy.

Untuk diketahui, JPU menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu penjara karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Terkait permintaan terdakwa Indra Kenz untuk diringankan hukumannya karena pihak utama, yakni Binomo, belum dipanggil dan belum diselidiki lebih jauh atas perkara investasi bodong ini, JPU menyebutkan bahwa itu bukanlah kepentingan mereka.

“Penuntut umum tidak ada kepentingan untuk membuktikan Binomo bersalah atau tidak dalam perkara ini, penuntut umum hanya membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal tuntutan tersebut,” kata Tommy.

Lalu, pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana terdakwa.

Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.

“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” ujar Tommy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim

AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum D: Yakin Akan Ditolak Hakim

Megapolitan
Natalia Rusli Ancam Tinggalkan Klien yang Tak Segera Transfer, Korban: Saya Seperti Orang Gila ke Bank

Natalia Rusli Ancam Tinggalkan Klien yang Tak Segera Transfer, Korban: Saya Seperti Orang Gila ke Bank

Megapolitan
Satpol PP Dilempar Balok Kayu Saat Razia 'Pak Ogah' di Pulogadung

Satpol PP Dilempar Balok Kayu Saat Razia "Pak Ogah" di Pulogadung

Megapolitan
9 Remaja Terjaring Razia Saat Hendak Tawuran dengan Senjata di Cikarang Utara

9 Remaja Terjaring Razia Saat Hendak Tawuran dengan Senjata di Cikarang Utara

Megapolitan
Pengemudi BMW 'Pendekar E-sport' Atta Halilintar Alami Luka Usai Tabrak Truk di Tol BSD

Pengemudi BMW "Pendekar E-sport" Atta Halilintar Alami Luka Usai Tabrak Truk di Tol BSD

Megapolitan
Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya, Lemkapi: Dia Salah Satu Perwira Terbaik Polri

Irjen Karyoto Gantikan Irjen Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya, Lemkapi: Dia Salah Satu Perwira Terbaik Polri

Megapolitan
Sidang AG Bakal Digelar Setiap Hari, Sebelum Lebaran Harus Selesai

Sidang AG Bakal Digelar Setiap Hari, Sebelum Lebaran Harus Selesai

Megapolitan
Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Sidang Eksepsi atas Dakwaan AG dalam Kasus Penganiayaan D Berlangsung Tertutup

Megapolitan
Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Hadir di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa dan Sampaikan Pleidoi

Megapolitan
Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Gaya Natalia Rusli Saat Dirilis Polisi: Tak Diborgol, Tak Pakai Baju Tahanan, dan Masukkan Tangan ke Kantong Celana

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil BMW Atlet Pendekar E-sport di Tol BSD, Melaju Kencang hingga Seruduk Truk

Kronologi Kecelakaan Mobil BMW Atlet Pendekar E-sport di Tol BSD, Melaju Kencang hingga Seruduk Truk

Megapolitan
Soal Larangan Buka Bersama Pejabat dan ASN, Wali Kota Depok: Intinya Kesederhanaan, Tidak Berlebihan

Soal Larangan Buka Bersama Pejabat dan ASN, Wali Kota Depok: Intinya Kesederhanaan, Tidak Berlebihan

Megapolitan
Dinkes DKI Dirikan Pos di Terminal, Sopir Bus Bisa Periksa Kesehatan Sebelum Angkut Pemudik

Dinkes DKI Dirikan Pos di Terminal, Sopir Bus Bisa Periksa Kesehatan Sebelum Angkut Pemudik

Megapolitan
7 Pelaku Pemerasan yang Minta THR ke Pedagang Pasar Malam Cipadu Diringkus Polisi

7 Pelaku Pemerasan yang Minta THR ke Pedagang Pasar Malam Cipadu Diringkus Polisi

Megapolitan
Kejahatan Suami Istri Gelapkan Uang Ratusan Calon Jemaah Haji, Tak Jera meski Pernah Dipenjara

Kejahatan Suami Istri Gelapkan Uang Ratusan Calon Jemaah Haji, Tak Jera meski Pernah Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke