TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Hal ini disampaikan oleh JPU Tommy Detasatria dalam sidang beragenda tanggapan penuntut umum atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Tommy menyebutkan, setidaknya ada tiga poin utama yang ditanggapi jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.
Tommy menjelaskan, segala bentuk pembelaan terdakwa dalam sidang sebelumnya tidak mengubah keputusan JPU atas tuntutan yang mereka sampaikan.
“(Pertama) bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” jelas Tommy.
Untuk diketahui, JPU menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu penjara karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Terkait permintaan terdakwa Indra Kenz untuk diringankan hukumannya karena pihak utama, yakni Binomo, belum dipanggil dan belum diselidiki lebih jauh atas perkara investasi bodong ini, JPU menyebutkan bahwa itu bukanlah kepentingan mereka.
“Penuntut umum tidak ada kepentingan untuk membuktikan Binomo bersalah atau tidak dalam perkara ini, penuntut umum hanya membuktikan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal-pasal tuntutan tersebut,” kata Tommy.
Lalu, pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, sehat jasmani dan rohani, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana terdakwa.
Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.
“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” ujar Tommy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.