TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan duplik yang berfokus pada dugaan kliennya mengambil keuntungan dari uang korban sebesar 70 persen.
Sebagai informasi, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang perkaranya masih disidangkan sampai saat ini.
Awalnya Indra dilaporkan atas perkara ini dengan tuduhan mengambil keuntungan 70 persen dari kekalahan trading yang diderita korban.
“Kunci dalam perkara ini adalah apa yang didalilkan oleh para korban, yaitu mereka menderita kerugian sebesar 70 persen dan Indra mendapatkan keuntungan 70 persen dari kerugian yang mereka derita atau alami,” ujar Brian Prenanda selaku kuasa hukum Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (13/10/2022) dini hari.
Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa
Menurut Brian, persoalan pengambilan keuntungan 70 persen dari kekalahan yang diderita oleh korban ini akan digarisbawahi oleh kuasa hukum dalam agenda sidang berikutnya.
Sebab, dalam agenda sidang berikutnya kuasa hukum tergugat akan memberikan jawaban atas replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang diajukan tergugat, dalam hal ini terdakwa Indra Kenz.
“Itu poin yang sangat penting sekali, kenapa? Dari awal sedemikian rupa sangat masih pemberitaan bahwa Indra Kenz mendapatkan keuntungan 70 persen dari keuntungan para korban,” kata dia.
“Di situlah kami menggarisbawahi bahwa faktanya dalam akun BinPartner-nya (Indra Kenz di platform Binomo) tidak berbunyi seperti itu,” tambah dia.
Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur
Brian menegaskan, dari fakta akun BinPartner yang diakses Indra Kenz untuk trading di platform Binomo bisa dilihat bahwa selama kliennya tersebut bergabung sampai terakhir ditangkap, uang yang masuk ke Indra hanyalah komisi pendaftaran anggota baru melalui link referal dia.
Di luar itu, kata Brian, tidak ada bukti aliran dana yang memperlihatkan kalau akun Indra Kenz menerima komisi saat anggotanya mengalami kerugian saat trading.
Dalam akun BinPartner yang dimiliki Indra Kenz tersebut, diperlihakan bahwa saldo keseluruhan uang yang dimiliki Indra Kenz dalam akun platform tersebut adalah sekitar 231 Dollar USD.
“Itu poin penting kenapa? Membuktikan bahwa Indra Kenz sama sekali tidak memakai uang mereka (korban) untuk belanja dan lain sebagainya, maupun investasi di bidang kripto dan usaha-usaha lainnya seperti itu,” jelasnya.
Baca juga: Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi
Untuk diketahui, dalam tuntutan penuntut umum menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan itu karena Indra Kenz dianggap melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adlaah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Lalu dalam sidang replik pagi ini, JPU tetap teguh dengan tuntutan tersebut dan memberikan tiga poin utama kesimpulan untuk menanggapi nota pembelaan Indra Kenz pada sidang sebelumnya.
Poin pertama yakni, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Lalu pada poin berikutnya, JPU menyoroti bahwa terdakwa adalah manusia (naturlife person) yang cakap menuntut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana.
Dengan begitu, jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa tuntutan pidana dan denda uang yang telah disebutkan dalam sidang sebelumnya tetap berlaku.
“Bahwa kami selaku penuntut umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan di dalam sidang pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2022,” JPU Tommy Detasatria, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.