BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 9.583 minuman keras (miras) dalam bentuk botol kemasan disita jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, puluhan ribu botol itu diamankan saat polisi patroli ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
"Kurun waktu hanya satu bulan ini, kami mengamankan kasus-kasus miras di seluruh wilayah Kota Bekasi," ujar Hengki di Bekasi, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Polres Metro Depok Ungkap Kasus Peredaran Sabu hingga Miras, 10 Orang Ditangkap dalam Sepekan
Hengki mengatakan bahwa ribuan minuman beralkohol itu disita dari warung-warung penjual miras tak berizin.
"Kalau tanpa ada izin, kami tangkap dan kami ungkap. Dalam bulan September lalu, kami juga sudah musnahkan bersama di Polda Metro Jaya," ucap Hengki.
Tidak hanya ribuan miras, ribuan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Exsimer juga turut disita oleh polisi.
Tak jauh berbeda dengan miras, obat-obatan terlarang ini juga didapatkan dari tangan pelaku yang menjual tanpa resep dokter.
Baca juga: Berdalih Sulit Cari Kerja Saat Pandemi, 126 Orang Tertangkap Jual Obat Terlarang
"Obat-obatan terlarang itu ada sekitar 5.243 butir, itu semua diamankan dalam waktu bulan September. Ada eximer, tramadol yang seharusnya diperjual-belikan pakai resep dokter," katanya.
Rencananya, seluruh miras dan obat-obatan terlarang yang disita itu akan dimusnahkan polisi pada akhir Oktober.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.