JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah yang dihuni oleh artis peran Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut. Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Baca juga: Kasatpol PP DKI Sebut Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Sesuai Prosedur
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
Ani mengungkapkan, sebelum mengosongkan rumah Wanda Hamidah atas permintaan pemilik SHGB, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait rencana pengosongan rumah.
Selain itu, Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGB dengan Wanda dan penghuni tiga rumah lainnya yang berdiri di lahan tersebut.
Dalam mediasi itu, para penghuni rumah tersebut diminta mengosongkan rumahnya secara mandiri atau pindah dari sana.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ungkap Ani.
Baca juga: Rumahnya Dikosongkan Satpol PP, Wanda Hamidah: Tindakan Abuse of Power
Karena para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan, Pemkot Jakpus kemudian mengosongkan rumah tersebut secara paksa.
"Ini sudah sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari sampai hari ini, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya (pengosongan)," ucap Ani.
Pengosongan rumah Wanda Hamidah pada Kamis siang itu pun tak berjalan mulus. Penghuni rumah sempat menghalang-halangi petugas hingga terjadi aksi saling dorong.
Namun, pada akhirnya pengosongan rumah tetap dilakukan. Semua barang pribadi di rumah itu diangkut petugas Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.