JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompoel, menyesalkan sikap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary yang tetap mengumumkan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022) sore.
Padahal, kata Hotma, saat itu tengah terjadi proses perdamaian antara Rizky Billar dengan korban yang merupakan istrinya, Lesti Kejora.
"Tujuan hukum tertinggi adalah ketertiban. Apabila ada dua orang yang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jaksel masih membuat perkara ini panjang," kata Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.
Baca juga: Hotma Sitompoel Sebut Lesti Kejora Telepon Polisi Sambil Menangis, Minta Rizky Billar Tak Ditahan
Menurut Hotma, Lesti Kejora yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan bersamaan dengan konferensi pers pengumuman penahanan Rizky, sempat menghubungi polisi.
Lesti disebut meminta polisi tidak menahan Billar dan mengumumkan penahanan suaminya karena akan berdamai dan mencabut laporan kasus KDRT.
"Orang sudah damai, sudah ditelepon sama Lesti, (agar Rizky Billar) jangan ditahan, (Lesti) sambil nangis-nangis, masih diumumkan juga (penahanan Billar)," kata Hotma.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Klaim Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tidak dalam Tekanan
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi pun memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.