JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lesti Kejora disebut telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Lesti disebut telah berdamai dengan suaminya itu. Hal itu terungkap saat Lesti mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Selatan tak lama Rizky Billar dinyatakan resmi ditahan pada Kamis (13/10/2022).
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi memahami dan menghormati pilihan Lesti sebagai korban yang ingin mencabut laporan kekerasan yang ia alami.
Baca juga: Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Polisi Umumkan Penahanan Rizky Billar Saat Ada Upaya Damai
Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain. Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.
"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Secara teori, Siti berujar penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dalam delik biasa. Kemudian dimungkinkan adanya penyelesaian secara keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
"Dalam Perkap tersebut tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling. Sehingga, perdamaian tidak akan membantu keduanya untuk pulih," ujar Siti.
Baca juga: Hotma Sitompoel Sebut Lesti Kejora Telepon Polisi Sambil Menangis, Minta Rizky Billar Tak Ditahan
Menurut Siti, permintaan maaf dan pencabutan laporan itu sebetulnya bagian dari siklus KDRT. Saat ini, perkara Lesti dan Rizky billar sering disebut berada dalam fase "bulan madu".
Kendati demikian, Siti menilai siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yang semakin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk.
"Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," tutur Siti.
Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.