Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 08:13 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Lesti Kejora disebut telah mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Lesti disebut telah berdamai dengan suaminya itu. Hal itu terungkap saat Lesti mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Selatan tak lama Rizky Billar dinyatakan resmi ditahan pada Kamis (13/10/2022).

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi memahami dan menghormati pilihan Lesti sebagai korban yang ingin mencabut laporan kekerasan yang ia alami.

Baca juga: Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Polisi Umumkan Penahanan Rizky Billar Saat Ada Upaya Damai

Menurut dia, hal ini tidak hanya dialami oleh Lesti, tetapi juga korban yang lain. Siti berujar pencabutan laporan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) adalah korban mencabut laporannya.

"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Secara teori, Siti berujar penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara dalam delik biasa. Kemudian dimungkinkan adanya penyelesaian secara keadilan restoratif atau restorative justice. Penyelesaian ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

"Dalam Perkap tersebut tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling. Sehingga, perdamaian tidak akan membantu keduanya untuk pulih," ujar Siti.

Baca juga: Hotma Sitompoel Sebut Lesti Kejora Telepon Polisi Sambil Menangis, Minta Rizky Billar Tak Ditahan

Menurut Siti, permintaan maaf dan pencabutan laporan itu sebetulnya bagian dari siklus KDRT. Saat ini, perkara Lesti dan Rizky billar sering disebut berada dalam fase "bulan madu".

Kendati demikian, Siti menilai siklus ini akan terus berputar dengan intensitas yang semakin cepat dan bentuk kekerasan yang bisa semakin memburuk.

"Siklus ini dapat dihentikan jika pasangan mengakui dan mengenali siklus ini dan mencari bantuan psikolog untuk membantu memahami akar persoalan dan memutus siklusnya," tutur Siti.

Sebelumnya, Rizky ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Adapun Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tersebut, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

D Hadiri Pemakaman Empat Anaknya yang Dibunuh di Jagakarsa Sambil Peluk Erat Boneka Hijau

Megapolitan
Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Ibu 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa Sudah Bisa Dimintai Keterangan Polisi

Megapolitan
Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Tabur Bunga di Makam Anaknya, Sang Ibu: Mama Ikhlas, Jaga Kakak...

Megapolitan
Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Wanita WN Jepang Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel

Megapolitan
Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban 'Bullying' Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Belasan Siswa SMAN di Tebet Jadi Korban "Bullying" Senior, Dada hingga Kemaluan Dipukul

Megapolitan
Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Dikumpulkan Selama 13 Tahun, Tabungan Rp 49 Juta Punya Lansia di Ciracas Ludes Diambil Pelaku Hipnotis

Megapolitan
Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Kuasa Hukum Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Banyak yang Diceritakan Panca kepada Saya...

Megapolitan
Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Pemakaman 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Jagakarsa, Ibunda: Mama Ikhlaskan Kamu Nak

Megapolitan
Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Jenazah Empat Anak yang Dibunuh Ayah Kandungnya akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan

Megapolitan
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Ingin Datangi Pemakaman Anak-anaknya

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Wakil Ketua DPRD Depok Minta Warga Jangan Dibebani Urus Administrasi Saat Berobat ke RS

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Jenazah 4 Anak yang Dibunuh Ayah di Jagakarsa Dibawa Pulang Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Jenazah Perempuan Terlakban di Cikarang Timur Dijemput Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Jenazah Perempuan Terlakban di Cikarang Timur Dijemput Keluarga dari RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Jembatan Otista Bogor Dibuka Pertengahan Desember, Tunggu Hasil Uji Kendaraan Berat

Jembatan Otista Bogor Dibuka Pertengahan Desember, Tunggu Hasil Uji Kendaraan Berat

Megapolitan
Kronologi Lansia di Ciracas Kena Hipnotis dan Kehilangan Rp 69 Juta, Bermula dari Tepukan di Bahu

Kronologi Lansia di Ciracas Kena Hipnotis dan Kehilangan Rp 69 Juta, Bermula dari Tepukan di Bahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com