Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar Masih Ditahan Polisi meski Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT

Kompas.com - 14/10/2022, 10:04 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa artis Rizky Billar masih ditahan sebagai tersangka meski istrinya, Lesti Kejora, telah mencabut laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ketika menjelaskan mekanisme pencabutan laporan oleh Lesti terhadap sang suami.

"Pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi, restorative justice. Ini kami kedepankan di sini. Tapi kami sudah menerbitkan surat perintah penahanan," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Tidak Otomatis Selesai Urusannya...

Pencabutan surat perintah penahanan, kata Nurma, menjadi wewenang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, pencabutan surat perintah penahanan harus melewati mekanisme restorative justice, di antaranya mengajukan penangguhan penahanan hingga mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.

"Surat perintah penahanan harus dicabut dari pihak kami, bukan dari pihak beliau saja. Mekanisme kerja ini kami harus jalani, kami punya proses misal ini harus memang pencabutan laporan polisi, kemudian ada namanya mediasi restorative justice," ungkap Nurma.

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar, Komnas Perempuan: Perdamaian Tak Bantu Lepas dari Siklus KDRT


Nurma menegaskan bahwa pencabutan laporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora tidak serta merta langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

"Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti," pungkas dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Baca juga: Hotma Sitompoel Sesalkan Sikap Polisi Umumkan Penahanan Rizky Billar Saat Ada Upaya Damai

Tak lama setelah itu, Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com