JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyebut bahwa suaminya Rizky Billar telah membuat perjanjian untuk tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu disampaikan oleh Lesti usai menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka pencabutan laporan KDRT terhadap Rizky Billar pada Jumat (14/10/2022).
"Iya jadi beliau berjanji tidak akan mengulangi, sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Beliau memohon pada orang tua untuk minta maaf, orangtua saya memaafkan," ujar Lesti, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin mengungkapkan bahwa, pihak sudah membuat perjanjian tertulis antara Rizky Billar dengan Lesti.
Baca juga: Lesti Kejora: Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Mengakui Perbuatannya...
Perjanjian itu bahkan sudah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan sebagai jaminan agar Rizky tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi ada perjanjian yang sudah kami tuangkan dan sudah kami sampaikan, kami sudah masukan ke Polres tinggal menunggu saja," kata Sandy.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait dugaan kasus KDRT di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dia mencabut laporan tersebut dan memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan anak hasil pernikahannya dengan Rizky Billar.
Baca juga: Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Dia Bapak Anak Saya...
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Lesti, Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya.
"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Dia dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore. Tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.