JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 49 mobil mewah hasil sitaan dari kasus investasi Bodong KSP Indosurya, terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022).
Puluhan mobil itu merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saat tahap dua, diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat ditemui di Kantor Kejari Jakbar, Jumat.
Baca juga: Kejagung Sebut Ada 23.000 Korban Kasus Indosurya, Kerugian Capai Rp 106 Triliun
Iwan mengatakan kepemilikan puluhan mobil sitaan itu sebelumnya atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.
"Barang bukti yang disita itu ada yang atas nama perusahaan, ada yang atas nama terdakwa," ungkap Iwan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan mobil berbagai jenis dan merek berwarna putih, terparkir di sebagian halaman samping kantor Kejari Jakbar.
Selain di halaman tanpa atap, beberapa mobil mewah juga diparkir di halaman gedung yang tertutup atap.
Baca juga: Di Sidang Kasus KSP Indosurya, 8 Korban Mengaku Uangnya Tidak Kembali
Beberapa merek mobil mewah seperti Rolls Royce, Mercedes-Benz, pun terlihat mentereng terparkir di balik pita bertuliskan "Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat".
Sementara itu, Iwan menyebut Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainnya untuk menjadi barang bukti tambahan.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya Digelar di PN Jakbar, Jaksa Hadirkan 10 Saksi
"Kami berharap dikabulkan, terkait mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini. Dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya," pungkas Iwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.