JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, menyebut bahwa kliennya bakal melaporkan kembali Rizky Billar jika melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lagi.
Menurut Sandy, Rizky telah membuat perjanjian tertulis seiring dengan pencabutan laporan kepolisian oleh Lesti Kejora.
Dalam perjanjian itu, Rizky mengaku kesalahannya dan menyatakan tidak akan lagi melakukan kekerasan Lesti Kejora.
"Intinya tidak akan mengulangi. Kalau terjadi lagi, Dede (Lesti) punya hak untuk membuat laporan lagi," ujar Sandy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Perjanjian Rizky Billar dengan Lesti Kejora: Tidak Ada Lagi KDRT dan Bakal Jaga Istri
Selain itu, kata Sandy, Rizky Billar juga berjanji bakal bersikap lebih baik lagi dan menjaga Lesti beserta anaknya. Saat ini, perjanjian tertulis antara Rizky Billar dan Lesti telah diserahkan ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi ada perjanjian yang sudah kami tuangkan dan sudah kami sampaikan, kami sudah masukkan ke Polres tinggal menunggu saja," kata Sandy.
Sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait dugaan kasus KDRT di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dia mencabut laporan tersebut dan memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan anak hasil pernikahannya dengan Rizky Billar.
Baca juga: Dikritik karena Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Itu Hak Masing-masing
"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Menurut Lesti, Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya.
"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dimaafkan Lesti, Rizky Billar Buat Surat Perjanjian Tak Akan Lagi KDRT
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10/2022).
Dia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore. Tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.