Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Saya Tidak Memutuskannya Sendiri...

Kompas.com - 14/10/2022, 14:02 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyebut langkah pencabutan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar bukan keputusannya sendiri.

Dia mengaku sudah memikirkan matang-matang setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum.

"Saya tidak memutuskan sendiri, saya diskusi, ini jadi keputusan terbaik. Mudah-mudahan kami akan lebih baik," ujar Lesti di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Dikritik karena Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora: Itu Hak Masing-masing

Lesti Kejora resmi mencabut laporan terhadap Rizky Billar terkait dugaan kasus KDRT di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Dia mencabut laporan tersebut dan memutuskan berdamai dengan suaminya karena mempertimbangkan anak hasil pernikahannya dengan Rizky Billar.

"Saya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya, bapak dari anak saya," ujar Lesti.

Baca juga: Perjanjian Rizky Billar dengan Lesti Kejora: Tidak Ada Lagi KDRT dan Bakal Jaga Istri

Menurut Lesti, Rizky Billar telah mengakui semua perbuatan dan kesalahannya. Selain itu, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada keluarganya.

"Dia alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada saya dan keluarga saya. Dan Keluarga saya memaafkan perbuatan suami saya," kata Lesti.

Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lesti Kejora: Rizky Billar Sudah Minta Maaf dan Mengakui Perbuatannya...

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).

Dia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore. Tak lama berselang, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Toko Fotokopi di Bekasi Dipalak Oknum Ormas, Tolak Kasih Uang Malah Diancam

Megapolitan
Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Jenazah Siswi SD yang Tewas Karena Jatuh dari Lantai 4 Tiba di Rumah Duka

Megapolitan
Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Disdik DKI Beri Pendampingan Keluarga Siswi SD yang Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah

Megapolitan
 'Musuh' Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

"Musuh" Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsu Nomor Rangka-Mesin Motor di Depok

Megapolitan
Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Hotman Paris Ungkap Modus 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Keliling Cari Penjual Obat, Lalu Diculik dan Diperas

Megapolitan
Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Lurah Pastikan Relokasi Warga Eks Kampung Bayam Hanya Sementara

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Jasad Anak Pamen TNI AU Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma, Ada Luka Bacok pada Tubuhnya

Megapolitan
Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Disdik DKI Minta Keterangan Guru, Gali Kronologi Siswi SD Tewas karena Jatuh dari Lantai 4

Megapolitan
Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di 'Social Commerce': Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Saat Konsumen Tak Setuju Larangan Jualan di "Social Commerce": Rugikan UMKM dan Pedagang Kecil yang Tengah Merintis

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Pembunuh Wanita di Depan Mal Central Park Sudah Siapkan Pisau dari Rumah

Megapolitan
Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Penusuk Wanita di Depan Mal Central Park Jakbar Tiba-tiba Serang Korban, padahal Disebut Tak Saling Kenal

Megapolitan
Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Disdik DKI Sebut Siswi SD yang Tewas karena Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Oknum TNI Bawa Surat Tugas Palsu Saat Culik Imam Masykur

Megapolitan
Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Kaesang Pangarep Jadi Ketum, PSI Kota Bekasi Optimis Dongrak Suara Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com