Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Turkish Airlines, Sejumlah Maskapai Indonesia Izinkan Penumpang Bawa Hewan, Begini Aturannya...

Kompas.com - 14/10/2022, 14:52 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Membawa hewan dengan pesawat ternyata adalah hal yang umum dan diperbolehkan oleh sejumlah maskapai penerbangan, termasuk maskapai di Indonesia.

Isu membawa hewan ke pesawat ini mencuat setelah penumpang pesawat Turkish Airlines berinisial MJ dilaporkan marah dan menyerang pramugara.

Belakangan diketahui, hal yang menyulut kemarahan itu adalah anjing yang dibiarkan masuk ke pesawat tanpa disimpan di dalam kandang. Anjing itu disebut melompat ke MJ dan menjilat celananya.

Bagaimana sebenarnya aturan membawa hewan peliharaan, termasuk anjing, ke pesawat? Berikut rangkumannya:

Baca juga: Penumpang Marah ada Anjing yang Masuk ke Pesawat hingga Jilat Celananya, Begini Aturan Membawa Hewan via Turkish Airlines...

Turkish Airlines

Turkish Airlines, berdasarkan website maskapai tersebut, memperbolehkan penumpang untuk membawa hewan perliharaan, seperti anjing, dengan membayar sejumlah uang tambahan.

Penumpang yang membawa hewan peliharaan ini harus membawa sertifikat kesehatan dari dokter hewan sebelum terbang bersama Turkish Airlines.

Disebutkan bahwa hewan peliharaan yang dibawa ke kabin harus disimpan di dalam kandang yang bisa masuk ke kolong di bawah kursi penumpang.

Hewan yang berat tubuh beserta kandangnya tidak mencapai 8 kilogram diperbolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat.
Sementara hewan dengan massa tubuh dan kandang lebih dari 8 kg harus dimasukkan ke bagasi.

Harga yang dibayarkan tergantung dari berat hewan dan kandangnya.

Kurang dari 8 kg membayar 150 TRY atau setara Rp 125.000; kurang dari 15 kg membayar 20 TRY, 1622 kg sebesar 30 TRY; 23-28 kg sebesar 375 TRY dan lebih dari 28 kg membayar 450 TRY.

Baca juga: Istri Pilot Lion Air Ungkap Alasan Suaminya Marah di Turkish Airlines: Ada Anjing di Pesawat yang Batalkan Wudhunya

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia sendiri melarang hewan peliharaan untuk diangkut ke kabin penumpang.

Hewan tersebut akan diterima sebagai bagasi terdaftar di penerbangan dengan durasi tidak lebih dari dua jam, serta tidak dalam rute pesawat ATR72-600.

Hewan tidak boleh ikut dalam penerbangan yang memerlukan transit atau pergantian pesawat.

Hewan yang boleh dibawa hanya hewan peliharaan, bukan hewan langka atau terancam punah. Hewan juga harus dimasukkan ke dalam peti kayu atau kandang yang dibawa oleh penumpang.

Maksimal berat dari hewan yang dibawa adalah 32 kg. Jika lebih, harus diangkut sebagai kargo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com