Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2022, 15:29 WIB
|
Editor Ihsanuddin

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Sidang hari ini mengagendakan pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum tergugat terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB.

"Jam 5 sore (pukul 17.00 WIB). Semoga sesuai jadwal ya," kata Kuasa Hukum Indra Kenz Danang Hardiyanto saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Indra Kenz Minta Keringanan Hukuman, Jaksa: Tidak Ada Alasan untuk Hapus Pidana Terdakwa

Danang mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dan memaparkan beberapa poin penting untuk kembali mengingatkan bahwa kliennya itu tidak bersalah dalam perkara ini.

"Ada poin yang membantah replik jaksa sekaligus penguatan pembelaan yang akan disampaikan nanti," ujarnya.

Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar subsider 12 bulan.

JPU menganggap Indra Kenz melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Baca juga: Suara Menggebu-gebu Indra Kenz Saat Bela Diri, Sebut Tuntutan Tak Adil dan Hidupnya Hancur

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada hari Kamis (13/10/2022), JPU tetap teguh pada tuntutan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Tolak Puskesmas Glodok Dibangun di Lapangan, Pemkot Jakbar: Itu Lahan Pemda

Warga Tolak Puskesmas Glodok Dibangun di Lapangan, Pemkot Jakbar: Itu Lahan Pemda

Megapolitan
Proyek Monorel yang Juga Mangkrak Belasan Tahun di Jakarta dan Rusak Estetika

Proyek Monorel yang Juga Mangkrak Belasan Tahun di Jakarta dan Rusak Estetika

Megapolitan
Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Kali Irigasi Jaktim Kini Lebih Bersih, Sebelumnya Banyak Tinja Mengambang

Megapolitan
Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Riang Prasetya Sebut Karyawatinya Diteror Usai Pembongkaran Ruko Pluit

Megapolitan
Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Rumah Warga di Bungur Jakpus Terbakar, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

ART Asal Pemalang Nangis Dipelukan Ayah Saat Hakim Tunjukkan Foto Penyiksaan

Megapolitan
Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Izin Kampus Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi: Kami Mau Pindah, tapi Dipersulit

Megapolitan
Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Santainya Orangtua Turunkan Anak Depan Sekolah, Padahal Sedang Macet

Megapolitan
Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Soal Kaesang Jadi Cawalkot Depok, DPC PDI-P: Bisa, Sangat Mungkin

Megapolitan
'Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!'

"Rakyat Miskin Ditindak Cepat, tapi Pembongkaran Ruko di Pluit Lambat, Pemkot Jakut Tak Adil!"

Megapolitan
PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

PDI-P: Mas Kaesang Bisa Jadi Wali Kota Depok Tanpa PSI

Megapolitan
Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Fakta Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Terbakar, Titik Api hingga Petugas Sekuriti Sesak Napas

Megapolitan
Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Atasi Kemacetan, Dinas PUPR Depok Akan Lebarkan Simpang Ramanda dan Sengon

Megapolitan
Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Layani Karyawan Lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Bus Transjakarta Beroperasi pada Jam Tertentu

Megapolitan
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada 'Live' di YouTube PT DKI

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Bisa Disaksikan Publik, Ada "Live" di YouTube PT DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com